Cara Mudah Mendaftar NPWP Online

 

Bagi setiap orang yang sudah bekerja atau ingin menggunakan produk kredit perbankan, mereka wajib memiliki NPWP. NPWP merupakan kependekan dari nomor pokok wajib pajak yang merupakan suatu identitas pengenal bagi warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan perpajakan.

Sebagai salah satu kewajiban perpajakan, kini Direktorat Jenderal Pajak tidak mempersulit pendaftaran NPWP. Bahkan mendaftar NPWP online bisa dilakukan. Lantas seperti apa dan bagaimana cara mudah mendaftar NPWP online? Berikut informasi menariknya untuk Anda!

Cara Mudah Mendaftar NPWP Online

Siapkan dokumen sebagai persyaratan membuat NPWP

Ada berbagai macam dokumen yang Anda perlu siapkan untuk membuat NPWP secara online diantaranya yaitu :

  • Fotocopy KTP atau SIM untuk WNI, bagi WNA harus fotocopy paspor.
  • Bagi WP pengusaha, wajib memiliki surat keterangan tempat usaha dari instansi berwenang

Lakukan pendaftaran secara online

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, Anda bisa langsung mendaftar online melalui langkah – langkah berikut ini :

  • Masuk ke situs pajak.go.id
  • Pilih e-Registration
  • Klik daftar. Isi semua kolom kosong yang disediakan dan klik save
  • Lakukan aktivasi akun yang telah Anda buat sesuai petunjuk yang disediakan.

Login dan isi formulir permohonan pengajuan NPWP

Setelah aktivasi berhasil dan Anda bisa login, kemudian Anda login dan isi formulir pendaftaran yang ada di form online tersebut. Setelah selesai, klik tombol token (kode rahasia) yang tertera pada dashboard Anda dan cek email Anda.

Klik tombol daftar

Setelah Anda mendapat email yang berisi Token, kemudian Anda copy dan paste token yang Anda dapatkan di email kemudian masuk ke menu dashboard. Setelah itu klik kirim dan paste kode token di kolom token.

Selanjutnya, kirim permohonan. Kalau sudah Anda isi secara lengkap, klik tombol daftar dan kemudian formulir tersebut akan secara otomatis terkirim ke KPP tempat wajib pajak melakukan pendaftaran.

Langkah – langkahnya sebagai berikut :

  • Lakukan pencetakan dokumen di bagian layar komputer. Dokumen yang Anda harus cetak adalah formulir registrasi wajib pajak dan disertai surat keterangan terdaftar sementara.
  • Setelah dicetak, Anda tinggal tanda tangan formulir registrasi wajib pajak.
  • Kemudian setelah Anda tandatangani, Anda siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP.
  • Setelah itu, scan dokumen yang diperlukan dan kemudian kirimkan dalam bentuk file melalui aplikasi dalam bentuk e-registration yang bisa digunakan.

Setelah semua langkah diatas sudah dilakukan, sekarang tinggal Anda tunggu ACCnya dari pihak terkait. Cukup mudah bukan cara mendaftar NPWP online ini?

Oh ya, ada banyak pihak yang dikenai pajak dan harus memiliki NPWP. Salah satunya adalah investor. Mereka yang bergelut di bidang investasi apapun termasuk investasi saham, wajib baginya mendaftarkan diri sebagai subjek pajak sebagai bentuk donasi untuk negara.

Menjadi seorang investor memang menyenangkan. Namun seorang investor harus tahu dan paham perihal apa yang dilakukan agar tidak salah langkah dan mengakibatkan uang yang diinvestasikan raib begitu saja.

Untuk mendapatkan semua informasi tentang dunia investasi, Anda bisa bergabung dengan komunitas investasi emiten.com. Bersama emiten.com, Anda akan menemukan berbagai pilihan investasi di saham public atau saham non public yang tepat. Juga disediakan analisa serta konsultasi bisnis yang membantu investor dan calon investor menganalisa perusahaan yang tepat.

© 2019 – 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA