Garis Sempadan Bangunan (GBS) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Garis Sempadan Bangunan (GBS) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Garis Sempadan Bangunan (GBS) adalah Jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap: 1) Batas lahan yang dikuasai, 2) Batas tepi sungai/ pantai, 3) Antarmasa bangunan lainnya, atau 4) Rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.
Garis Sempadan Bangunan (GBS) merupakan suatu konsep dalam industri properti yang merujuk pada batas atau garis yang mengatur sejauh mana sebuah bangunan atau struktur dapat dibangun pada suatu lahan. GBS biasanya diatur oleh pemerintah setempat melalui peraturan zonasi, peraturan tata ruang, atau peraturan pemakaian lahan.
Penggunaan makna Garis Sempadan Bangunan (GBS) dalam industri properti adalah untuk:
Dengan mengikuti aturan GBS, pemilik tanah, pengembang, dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang terorganisir, aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakter kawasan tersebut. Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan GBS yang berlaku di suatu daerah sebelum memulai proyek pembangunan atau pengembangan properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Garis Sempadan Bangunan (GBS) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.