Force Majeure dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Force Majeure merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Force Majeure tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Force Majeure adalah Kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga, dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya. Atau, suatu peristiwa di luar kemapuan para pihak yang melakukan perjanjian yang dapat mengakibatkan salah satu atau seluruh pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Penggunaan makna istilah Force Majeure sendiri dalam industri properti adalah untuk istilah hukum yang berasal dari bahasa Prancis yang secara harfiah berarti kekuatan besar atau keadaan tak terduga. Istilah ini digunakan dalam berbagai perjanjian kontrak untuk merujuk pada situasi di mana pihak yang terlibat dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajiban mereka karena peristiwa di luar kendali mereka yang tak terduga dan tidak dapat dihindari. Force majeure mencakup peristiwa seperti bencana alam, perang, kerusuhan, tindakan pemerintah, pemogokan umum, atau peristiwa-peristiwa lain yang tidak dapat diperkirakan atau dihindari.

Dalam industri properti, penggunaan force majeure dapat merujuk pada situasi di mana salah satu pihak dalam kontrak properti tidak dapat memenuhi kewajibannya karena peristiwa tak terduga yang dianggap sebagai force majeure. Misalnya, jika seorang pembeli properti tidak dapat menyelesaikan pembayaran karena adanya bencana alam yang merusak properti tersebut, maka force majeure dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan atau menunda kewajiban pembayaran. Demikian pula, pemilik properti mungkin dapat menggugurkan atau menunda kewajibannya jika properti tersebut menjadi tidak dapat dihuni karena alasan force majeure.

Penggunaan force majeure dalam industri properti biasanya diatur dalam perjanjian kontrak properti atau sewa, dan kondisi serta peristiwa yang dianggap sebagai force majeure harus dijelaskan dengan jelas dalam kontrak tersebut. Force majeure bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti jika mereka tidak dapat memenuhi kewajiban mereka karena peristiwa di luar kendali mereka. Namun, kontrak properti harus ditulis dengan hati-hati dan dengan perhatian khusus terhadap definisi dan ketentuan force majeure agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam situasi-situasi tersebut.

Semoga penjelasan definisi kosakata Force Majeure dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

 

© 2023, Busdev3. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA