Agunan dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Agunan merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Agunan tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda berbegerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/ UUS, guna menjamin pelunasan Kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
Penggunaan makna istilah Agunan sendiri dalam industri properti merujuk pada properti atau aset yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan atau pinjaman. Dalam transaksi properti, agunan adalah properti yang dijanjikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Pemberi pinjaman, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya, menggunakan agunan sebagai jaminan keamanan untuk mengurangi risiko mereka jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman, pemberi pinjaman dapat mengambil alih agunan dan menjualnya untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh nilai pinjaman yang belum terbayar.
Dalam industri properti, agunan biasanya berupa properti tanah atau bangunan. Pemilik properti memberikan hak jaminan pada propertinya sebagai bentuk persetujuan dengan pemberi pinjaman, dan ini menciptakan hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan pemilik properti.
Penggunaan agunan dalam industri properti umumnya terkait dengan pembiayaan pembelian rumah atau investasi properti. Pemilik properti memberikan agunan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman yang diperlukan.
Semoga penjelasan definisi kosakata Agunan dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.