Istishna’  dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Istishna’  merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Istishna’  adalah Akad jual-beli aset berupa objek pembiayaan antara para pihak; spesifikasi, cara, dan jangka serta harga aset ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Istishna‘ adalah salah satu jenis transaksi dalam hukum Islam (syariah) yang umumnya digunakan dalam konteks keuangan dan bisnis. Transaksi ini mirip dengan konsep “kontrak pembelian” atau “kontrak pembuatan” dalam bahasa Indonesia, di mana pihak pertama (penjual) setuju untuk membuat atau memproduksi suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pihak kedua (pembeli). Istishna‘ digunakan dalam berbagai sektor, termasuk industri properti, untuk mengatur pembuatan atau konstruksi suatu properti atau proyek pembangunan.

Dalam konteks industri properti, penggunaan Istishna‘ akan mencakup perjanjian antara pengembang atau kontraktor dengan klien atau pemilik tanah. Berikut adalah beberapa poin penting tentang penggunaan Istishna‘ dalam industri properti:

  1. Deskripsi Proyek: Pihak pembeli (misalnya, seorang investor properti) dan pihak penjual (pengembang atau kontraktor) akan sepakat mengenai deskripsi proyek properti yang akan dibangun. Ini mencakup spesifikasi teknis, ukuran, desain, dan fitur-fitur yang diinginkan.
  2. Harga dan Pembayaran: Harga jual dan pembayaran akan ditentukan dalam perjanjian Istishna‘. Harga biasanya disepakati di awal, dan pembayaran dapat dilakukan dalam tahapan tertentu sesuai dengan perkembangan proyek.
  3. Jangka Waktu: Perjanjian Istishna‘ juga akan mencakup jangka waktu atau tenggat waktu kapan proyek properti harus selesai.
  4. Sumber Pendanaan: Sumber pendanaan proyek properti juga dapat dibahas dalam perjanjian Istishna‘. Ini bisa melibatkan perjanjian pembiayaan dari pihak ketiga, seperti bank syariah.
  5. Jaminan dan Penyelesaian: Perjanjian Istishna‘ biasanya akan mencakup jaminan dan garansi atas kualitas pekerjaan dan proyek properti yang disepakati. Juga, perjanjian harus mencantumkan klausul yang mengatur tindakan apa yang akan diambil jika terdapat pelanggaran atau masalah selama pelaksanaan proyek.
  6. Sanksi Syariah: Istishna‘ harus mematuhi prinsip-prinsip hukum syariah, termasuk larangan riba (bunga) dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, perjanjian Istishna‘ harus dirancang agar mematuhi prinsip-prinsip ini.

Istishna‘ dapat menjadi alat yang efektif untuk memfasilitasi pembangunan proyek properti sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penting untuk berkonsultasi dengan pakar hukum syariah atau konsultan keuangan yang kompeten dalam hal ini untuk memastikan kepatuhan hukum dan keuangan yang sesuai dengan aturan syariah.

Semoga penjelasan definisi kosakata Istishna’  dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA