Izin Lingkungan dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Izin Lingkungan merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau upaya lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas lingkungan setempat kepada individu, perusahaan, atau pihak yang akan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi lingkungan. Izin Lingkungan diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pihak tersebut tidak akan merusak atau membahayakan lingkungan sekitar, serta sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.

Dalam konteks industri properti, Izin Lingkungan dapat diperlukan ketika sebuah proyek pembangunan properti seperti gedung, kompleks perumahan, atau proyek infrastruktur berdampak pada lingkungan sekitarnya. Penggunaan makna Izin Lingkungan dalam industri properti adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan dan tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada ekosistem, sumber daya alam, atau kesehatan masyarakat. Izin Lingkungan juga dapat mencakup berbagai persyaratan seperti manajemen limbah, penggunaan sumber daya air, perlindungan flora dan fauna, dan pengendalian polusi udara.

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, perizinan lingkungan adalah komponen penting dalam proses perizinan untuk proyek properti dan berbagai proyek lainnya. Izin ini merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Izin Lingkungan akan diberikan setelah pemeriksaan dan penilaian dampak lingkungan dari proyek tersebut, serta setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku.

Semoga penjelasan definisi kosakata Izin Lingkungan dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA