Resumption dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Resumption merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Resumption adalah Hak yang dimiliki badan pemerintahan untuk membeli properti yang berguna bagi masyarakat umum.

Penggunaan makna istilah Resumption sendiri dalam industri properti merujuk pada hak pemerintah atau otoritas setempat untuk mengambil kembali kepemilikan suatu lahan atau properti yang mungkin telah diberikan kepada pihak swasta sebelumnya. Resumption terjadi ketika pemerintah memutuskan untuk menggunakan kembali atau mereklamasi tanah atau properti untuk kepentingan umum, seperti proyek infrastruktur atau pembangunan kota.

Beberapa aspek penggunaan makna Resumption dalam industri properti melibatkan:

  1. Pengembangan Infrastruktur: Pemerintah dapat melakukan resumption untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur penting seperti jalan raya, rel kereta api, bandara, atau proyek lain yang dianggap memiliki manfaat umum.
  2. Pemulihan Kawasan: Resumption dapat digunakan untuk mendukung upaya pemulihan kawasan atau revitalisasi perkotaan. Pemerintah dapat mengambil kembali lahan untuk mengatasi masalah peningkatan kembali keadaan kota atau kawasan yang terbengkalai.
  3. Pengembangan Publik: Resumption dapat terjadi dalam konteks pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, taman, atau fasilitas umum lainnya yang dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Pembangunan Kembali: Jika suatu daerah dianggap memerlukan pembangunan kembali untuk alasan keamanan atau karena kerusakan parah, pemerintah dapat melakukan resumption untuk mengizinkan rekonstruksi atau pembangunan ulang.
  5. Pembangunan Kota: Resumption dapat terjadi sebagai bagian dari rencana pembangunan kota yang lebih luas. Pemerintah dapat mengambil kembali lahan untuk merencanakan ulang tata guna lahan atau menciptakan zona pengembangan kota baru.

Proses resumption melibatkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik properti atau pemegang hak atas tanah. Besaran ganti rugi ini biasanya ditentukan melalui negosiasi atau proses penilaian independen. Namun, dalam beberapa kasus, terutama ketika terjadi ketidaksetujuan, pemerintah dapat menggunakan hak pengambilalihan tanah secara paksa sesuai dengan hukum setempat.

Semoga penjelasan definisi kosakata Resumption dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA