Retribusi dan pajak merupakan instrumen yang mengatur adanya kebijakan untuk mewajibkan pungutan biaya kepada masyarakat. Terkadang, sebagian orang masih belum bisa memahami sepenuhnya perbedaan antara retribusi dengan pajak karena kedua hal tersebut sama-sama menerapkan instrumen pungutan biaya yang sifatnya wajib. Perbedaan mendasar dari kedua jenis pungutan ini terletak pada kepentingannya, di mana retribusi dilakukan untuk membayar sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sedangkan pajak merupakan pungutan tidak sukarela yang digunakan untuk menjamin segala program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Agar semakin mengetahui perbedaan dari kedua hal di atas, simak penjelasan di bawah ini mengenai perbedaan antara retribusi dan pajak yang dilihat dari berbagai sudut pandang. Simak baik-baik ya!
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran pemberian izin tertentu atas penggunaan jasa yang disediakan serta diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau kelembagaan tertentu.
2. Pajak merupakan pembayaran sejumlah biaya secara tidak sukarela yang dibebankan pemerintah kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun kelembagaan. Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat dikenakan pajak karena hal tersebut harus memenuhi kriteria pengenaan wajib pajak.
1. Karakteristik Retribusi
– Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
– Sama halnya dengan pajak, pemungutan retribusi juga bersifat memaksa
– Retribusi hadir sebagai wujud dari pembayaran atas penggunaan berbagai fasilitas negara yang memang disediakan untuk masyarakat agar bisa dimanfaatkan
2. Karakteristik Pajak
– Terdapat pungutan biaya secara tidak sukarela yang ditetapkan pemerintah. Arti dari biaya tidak sukarela adalah masyarakat wajib membayarkan biaya sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan berdasarkan hasil akhir dari perhitungan pajak.
– Pemungutan pajak dan segala aturan yang berkaitan dengan hal tersebut hanya dilakukan oleh negara dan tidak boleh dipungut oleh pihak swasta manapun.
– Pemungutan pajak bersifat memaksa dan juga mengikat
Retribusi dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah yang didelegasikan kepada Dinas Pendapatan Daerah, lain halnya dengan pajak yang dipungut dan dikelola tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi juga pemerintah pusat.
Objek dari retribusi sesungguhnya sama dengan objek pajak yang bersifat mengikat, hanya saja pengenaan wajib pajak dilakukan secara menyeluruh, sedangkan objek retribusi hanya diwajibkan kepada pihak-pihak yang menggunakan jasa serta pelayanan dari berbagai fasilitas pemerintah.
Berdasarkan tujuannya, diberlakukan retribusi adalah untuk memberikan pelayanan menyeluruh kepada masyarakat agar mobilitas serta berbagai kegiatan bisa dilaksanakan dengan lancar. Sedangkan tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk memberikan pengaruh dari segi pemasukan ke kas negara atau pemerintah daerah demi mendorong terciptanya keberlangsungan kegiatan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Adapun imbal hasil kewajiban pembayaran pajak tidak langsung diterima oleh masyarakat dalam bentuk materiil atau benda berwujud lainnya, melainkan berbentuk sejumlah pengadaan fasilitas serta infrastruktur yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama.
1. Retribusi
– Retribusi Jasa Umum
– Retribusi Jasa Usaha
– Retribusi Perizinan Tertentu
2. Pajak
– Pajak Langsung
– Pajak Tidak Langsung
– Pajak Subjektif
– Pajak Objektif
– Pajak Pusat
– Pajak Daerah
Itulah tadi penjelasan mengenai perbedaan antara retribusi dengan pajak. Untuk bisa mengingat dengan baik perbedaan dari kedua istilah di atas, hanya perlu mengingat tujuan dan pihak yang melakukan kewajiban pembayaran. Jika retribusi dilakukan sebagai bentuk pembayaran atas penggunaan jasa dari fasilitas milik negara, lain halnya dengan pajak yang dipungut untuk kepentingan negara dalam hal penyediaan berbagai kebutuhan berskala nasional yang dipungut melalui pemerintah pusat dan daerah.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.