Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan upaya untuk memberikan tenggat waktu pelunasan pembayaran utang oleh debitur agar tidak menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Persetujuan terkait penundaan pembayaran ini dikawal dan ditetapkan berdasarkan keputusan resmi pengadilan niaga.
Karena diputuskan oleh pengadilan niaga, maka pelunasannya diawasi secara langsung agar kedua belah pihak saling merasa tidak dirugikan dan ditekan dalam situasi yang kurang mendukung. Pengajuan PKPU juga sering disebut sebagai pilihan untuk memediasi debitur dengan kreditur agar masing-masing pihak bisa mendapatkan haknya.
Dasar hukum PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 pasal 222 ayat (2) tentang Kepailitan dan PKPU. Mekanisme pengajuan PKPU bisa dilakukan oleh debitur maupun kreditur.
Pembayaran Utang Telah Melewati Tanggal Jatuh Tempo
Syarat pertama pengajuan PKPU adalah pembayaran utang yang telah melewati tanggal jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan awal antara kreditur dan debitur. Faktor utama keterlambatan pembayaran ini sudah bisa dipastikan karena ketidakmampuan secara finansial yang bisa saja terjadi karena beban yang dianggap terlalu besar, sehingga PKPU pun menjadi jalan utama agar bisa menunda pembayaran utang tersebut.
Sumber Utang Berasal Dari Berbagai Kreditur
Syarat kedua pengajuan adalah jika debitur memiliki sumber utang yang berasal lebih dari satu kreditur. Hal ini menjadi suatu pertimbangan karena beban utang dari satu kreditur saja sudah dipastikan berat, apalagi jika sumber utang jumlahnyal lebih dari satu.
Berstatus Sebagai Kreditur Konkuren
Syarat ketiga pengajuan adalah kreditur mesti mempunyai status sebagai kreditur konkuren, di mana kreditur jenis ini memberikan pinjaman tanpa embel-embel jaminan dalam bentuk apapun.
Oleh karena pemberian pinjaman hanya bermodal kepercayaan dan perjanjian tidak tertulis, maka situasi ini sangat mendukung dan membutuhkan wadah untuk memediasi serta mengawasi penundaan pembayaran utang. Agar menghindari terjadinya penipuan serta pemerasan yang bisa merugikan pihak kreditur.
Proses pengajuan PKPU terdiri dari 2 prosedur, yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap yang masing-masing membutuhkan waktu berbeda dalam penerimaan proses pengajuannya.
Saat memasuki tahapan PKPU Sementara, waktu yang diberikan kepada debitur adalah 45 hari, di mana dalam kurun waktu tersebut debitur berkewajiban menyusun segala hal yang berkaitan dengan skema pembayaran utang. Apabila selama 45 hari belum menunjukkan tanda-tanda keputusan antar kedua belah pihak maka proses pengajuan dilanjutkan pada PKPU Tetap.
Waktu yang diberikan pada PKPU Tetap adalah selama 270 hari dan dalam kurun waktu itu debitur dan kreditur harus rutin melaksanakan pembahasan yang berhubungan dengan alur kesepakatan pembayaran utang setelah nanti diresmikan oleh pengadilan niaga.
Kemudian jika dalam 270 hari tersebut masih belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, maka debitur secara resmi dinyatakan pailit dengan tetap membawa kewajiban pembayaran utang yang harus dilunasi kepada kreditur.
PKPU merupakan langkah sistematis yang dipilih untuk mencapai kesepakatan terkait penundaan pembayaran utang oleh debitur. Dalam prosesnya, PKPU akan melewati 2 tahapan, yaitu bersifat sementara dan tetap dengan kurun waktu pelaksanaan masing-masing proses yang berbeda-beda.
Kedua belah pihak pun sama-sama memiliki hak untuk mengajukan PKPU dan selambat-lambatnya diberikan waktu hingga 270 hari apabila PKPU Sementara belum berhasil menghimpun kesepakatan.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.