Pengertian Istilah Arti Kata Akad dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi – Akhir-akhir ini banyak penggunaan kata-kata baru yang jarang digunakan, yang menyebabkan kita tidak paham makna arti dari Akad.

Penggunaan kata ‘akad’ sebenarnya sering ditemukan di dunia pekerja professional, seperti forum meeting, Rapat bagian, Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, rapat Internal, Rapat Umum, Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram , Tiktok, facebook, Twitter ,atau Whatsapp hingga telegram group.

Arti Akad adalah Perjanjian tertulis yang membuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam bisnis, akad merupakan istilah yang digunakan dalam konteks transaksi dan perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terlibat. Contoh penggunaan akad dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah dapat meliputi:

  1. Akad Murabahah: Akad ini merupakan bentuk jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, bank syariah melakukan akad murabahah dengan nasabah untuk membeli aset atau barang tertentu dengan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati bersama.
  2. Akad Mudharabah: Akad ini merujuk pada bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Pihak shahibul maal memberikan modal, sementara pihak mudharib bertanggung jawab mengelola modal tersebut. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
  3. Akad Musyarakah: Akad ini merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang menyatukan modal, pengetahuan, dan keterampilan untuk memulai atau mengelola suatu usaha. Keuntungan dan risiko dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
  4. Akad Ijarah: Akad ini mengacu pada penyewaan atau penggunaan aset tertentu dengan pembayaran sewa atau ijarah yang telah disepakati. Misalnya, akad ijarah bisa digunakan dalam bisnis persewaan kendaraan atau peralatan.
  5. Akad Wakalah: Akad ini adalah bentuk penunjukan atau pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pihak yang memberikan kuasa. Misalnya, akad wakalah dapat digunakan dalam bisnis asuransi syariah di mana nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dan mengurus risiko asuransi.

Perlu dicatat bahwa contoh-contoh ini hanya beberapa dari banyak jenis akad yang digunakan dalam bisnis syariah. Jenis akad yang digunakan dalam suatu transaksi bisnis tergantung pada konteks dan kebutuhan yang spesifik, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan penjelasan dan pendapat dari orang sukses / rich people.

Semoga penjelasan definisi kosakata ‘Akad’  dapat menambah wawasan pengetahuan anda.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA