Istilah Arti kata relisting (pencatatan kembali) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank – Penggunaan kata kata yang jarang digunakan seringkali menyebabkan kita tidak paham tentang makna arti dari percakapan/topik tersebut relisting (pencatatan kembali)
Arti relisting (pencatatan kembali) secara singkat adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa, setelah efek tersebut dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting).
Berikut adalah penggunaan “relisting” (pencatatan kembali)
Dalam semua contoh ini, relisting (pencatatan kembali) terjadi ketika suatu efek, seperti saham, obligasi, reksa dana, atau aset digital, mengalami pencabutan pencatatan (delisting) dari bursa dan kemudian mengajukan permohonan untuk dicatatkan kembali. Relisting memberikan kesempatan bagi entitas bisnis atau aset untuk kembali aktif diperdagangkan di bursa dan memberikan akses kepada investor untuk memperdagangkan atau berinvestasi kembali dalam efek tersebut. Berdasarkan penjelasan dan pendapat dari orang sukses / rich people.
Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata relisting (pencatatan kembali) tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di Industri keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting internasional, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal Perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja Perusahaan, hingga Obrolan Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook Group, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.
Semoga penjelasan definisi kosakata relisting (pencatatan kembali) dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi.
© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.