Istilah Arti kata relisting (pencatatan kembali) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank – Penggunaan kata kata yang jarang digunakan seringkali menyebabkan kita tidak paham tentang makna arti dari percakapan/topik tersebut relisting (pencatatan kembali)

 

Arti relisting (pencatatan kembali) secara singkat adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa, setelah efek tersebut dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting).

Berikut adalah penggunaan “relisting” (pencatatan kembali)

  1. Pencatatan Kembali Saham: Sebuah perusahaan yang sebelumnya telah menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa (delisting) dapat mengajukan permohonan relisting untuk mencantumkan kembali sahamnya di bursa. Misalnya, perusahaan tersebut mungkin telah mengambil keputusan untuk delisting karena alasan tertentu, tetapi kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan relisting setelah mengatasi masalah atau memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  2. Pencatatan Kembali Obligasi: Sama seperti saham, obligasi juga dapat mengalami delisting dari bursa. Namun, perusahaan atau lembaga penerbit obligasi dapat memutuskan untuk mencantumkan kembali obligasinya di bursa setelah melalui proses relisting. Hal ini dapat dilakukan jika perusahaan memperoleh kembali stabilitas keuangan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa.
  3. Pencatatan Kembali Reksa Dana: Reksa dana yang telah dihapuskan pencatatannya dari bursa juga dapat mengajukan permohonan relisting. Ini berarti reksa dana akan kembali mencatatkan unit penyertaannya di bursa untuk diperdagangkan. Permohonan relisting dapat diajukan oleh manajer investasi reksa dana jika mereka yakin bahwa kembali mencatatkan reksa dana tersebut akan memberikan manfaat bagi investor dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  4. Pencatatan Kembali Aset Digital: Dalam konteks aset digital seperti mata uang kripto, relisting dapat merujuk pada proses pencatatan kembali aset digital tersebut di bursa atau platform perdagangan setelah sebelumnya dihapuskan pencatatannya. Misalnya, sebuah koin kripto mungkin telah mengalami delisting dari sejumlah bursa, tetapi kemudian dapat mencapai kesepakatan dengan bursa atau memenuhi persyaratan baru untuk mencatatkan kembali koin tersebut.

Dalam semua contoh ini, relisting (pencatatan kembali) terjadi ketika suatu efek, seperti saham, obligasi, reksa dana, atau aset digital, mengalami pencabutan pencatatan (delisting) dari bursa dan kemudian mengajukan permohonan untuk dicatatkan kembali. Relisting memberikan kesempatan bagi entitas bisnis atau aset untuk kembali aktif diperdagangkan di bursa dan memberikan akses kepada investor untuk memperdagangkan atau berinvestasi kembali dalam efek tersebut. Berdasarkan penjelasan dan pendapat dari orang sukses / rich people.

Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata relisting (pencatatan kembali) tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di Industri keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting internasional, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal Perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja Perusahaan, hingga Obrolan Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook Group, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata relisting (pencatatan kembali) dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA