Istilah Arti kata sewa guna usaha (leasing) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank – Penggunaan kata kata yang jarang digunakan seringkali menyebabkan kita tidak paham tentang makna arti dari percakapan/topik tersebut sewa guna usaha (leasing)

 

Arti sewa guna usaha (leasing) secara singkat adalah penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Penggunaan sewa guna usaha (leasing) melibatkan penyewaan atau penggunaan aset atau peralatan untuk jangka waktu tertentu dengan opsi untuk membeli obyek sewa pada akhir masa kontrak. Berikut ini adalah penggunaan sewa guna usaha:

  1. Sewa Guna Usaha Kendaraan: Perusahaan dapat menggunakan sewa guna usaha untuk mendapatkan akses ke armada kendaraan yang diperlukan untuk operasional bisnis mereka. Misalnya, sebuah perusahaan logistik dapat menyewa truk-truk pengangkut melalui perjanjian sewa guna usaha. Pada akhir masa kontrak, mereka memiliki opsi untuk membeli truk-truk tersebut berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Sewa Guna Usaha Peralatan Produksi: Sebuah perusahaan manufaktur mungkin membutuhkan mesin-mesin produksi khusus untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka. Dalam hal ini, mereka dapat menggunakan sewa guna usaha untuk menyewa peralatan tersebut. Setelah jangka waktu sewa berakhir, perusahaan memiliki opsi untuk membeli peralatan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Sewa Guna Usaha Perangkat IT: Perusahaan teknologi atau layanan IT dapat memilih untuk menggunakan sewa guna usaha untuk menyewa perangkat keras atau perangkat lunak yang diperlukan dalam operasional mereka. Misalnya, sebuah perusahaan dapat menyewa server, komputer, atau perangkat lunak bisnis melalui perjanjian sewa guna usaha. Pada akhir kontrak, mereka dapat memilih untuk membeli perangkat tersebut dengan nilai sisa yang telah disepakati.
  4. Sewa Guna Usaha Properti Komersial: Bisnis yang membutuhkan ruang kantor, toko, atau gudang dapat memanfaatkan sewa guna usaha untuk mendapatkan akses ke properti tersebut. Dalam hal ini, perusahaan menyewa properti untuk jangka waktu tertentu dan memiliki opsi untuk membelinya setelah masa kontrak berakhir, biasanya dengan nilai sisa yang telah ditentukan.

Penggunaan sewa guna usaha memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan aset atau peralatan yang dibutuhkan tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk pembelian. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan aset dan kebutuhan bisnis serta meminimalkan risiko kepemilikan. Perjanjian sewa guna usaha mencakup hak opsi untuk membeli obyek sewa pada akhir kontrak, memberikan kesempatan bagi penyewa untuk memiliki aset tersebut jika diinginkan. Berdasarkan penjelasan dan pendapat dari orang sukses / rich people.

Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata sewa guna usaha (leasing) tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di Industri keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting internasional, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal Perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja Perusahaan, hingga Obrolan Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook Group, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata sewa guna usaha (leasing) dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA