Cross-ownership dalam Kamus Istilah Dunia Marketing Online Offline, maka Cross-ownership merupakan kata kata yang jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

 

Cross-ownership lebih sering digunakan oleh marketer dan tenaga penjualan/pemasaran khususnya dalam dunia marketing seperti business development manager, sales regional manager, digital marketing manager, chief marketing officer. 

 

Cross-ownership adalah istilah untuk kepemilikan silang media massa oleh seseorang, perusahaan, atau lembaga pada pasar yang sama, misalnya: perusahaan A memiliki sekaligus media cetak dan media elektronik.

Contoh penggunaan cross-ownership dalam bisnis adalah sebagai berikut:

Perusahaan XYZ adalah sebuah perusahaan media yang memiliki kepemilikan silang (cross-ownership) dalam industri media. Mereka memiliki beberapa outlet media yang mencakup cetak, televisi, dan online. Perusahaan XYZ memiliki sebuah surat kabar terkemuka di negara tersebut, sebuah saluran televisi berita 24 jam, serta platform berita online yang populer.

Dengan cross-ownership ini, Perusahaan XYZ dapat menciptakan sinergi antara berbagai outlet media mereka. Misalnya, ketika sebuah berita penting terjadi, mereka dapat memberikan liputan yang komprehensif melalui surat kabar mereka, laporan langsung di saluran televisi berita mereka, serta update real-time melalui platform berita online mereka. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mencapai audiens yang lebih luas dan memberikan informasi kepada mereka melalui berbagai saluran.

Selain itu, cross-ownership juga memungkinkan Perusahaan XYZ untuk memanfaatkan kekuatan dan keahlian mereka dalam industri media. Mereka dapat menggunakan sumber daya dan tim editorial yang sama untuk menghasilkan konten yang berkualitas dan relevan di semua outlet media mereka. Selain itu, mereka juga dapat mengoptimalkan pemasaran dan strategi pengiklanan dengan menyediakan paket iklan yang mencakup berbagai platform media yang mereka miliki.

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam beberapa negara, cross-ownership dalam industri media dapat menghadapi regulasi yang ketat untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan yang berlebihan dan potensi penyalahgunaan kekuatan media.

Semoga penjelasan definisi kosakata Cross-ownership dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, internperiode3. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA