Bundling merupakan strategi pemasaran yang berguna untuk mempromosikan produk dengan bentuk penyajian gabungan 2 produk atau lebih pada satu kemasan. Sederhananya, bundling menawarkan kemasan produk dalam bentuk paket yang berisi berbagai macam produk dengan total harga yang lebih murah daripada membeli produk secara satuan. Strategi bundling dinilai menguntungkan konsumen
Overall Equipment Effectiveness (OEE) merupakan langkah untuk mengukur kinerja serta efektifivitas produksi berdasarkan program Total Productive Maintenance. Perhitungan OEE dilakukan dengan pengukuran yang terdiri dari 3 komponen, yaitu availability, performancr, serta quality. Komponen availability berkaitan dengan kesediaan waktu yang digunakan untuk produksi, komponen performance berhubungan dengan jumlah hasil
Secara umum, pasar diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli yang melakukan kegiatan transaksi penjualan serta pembelian produk tertentu. Sebelum mencapai kesepakatan harga yang nantinya akan dibayarkan, pembeli dan penjual terlebih dahulu melewati proses penawaran untuk mendapatkan nilai harga terbaik. Dalam pasar, penawaran merupakan hal yang sangat
Firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk menjalankan bisnis serta memperoleh keuntungan di bawah satu nama. Dasar hukum firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 hingga pasal 35. Pendirian firma disebutkan harus melalui legalitas yang sah
Salah satu sumber penghasil dana usaha terbesar berasal dari investasi saham. Melalui saham, perusahaan bisa mendapatkan suntikan dana dari para investor untuk keperluan operasional. Semakin besar jumlah dana yang diperoleh maka pertumbuhan serta pengembangan usaha, semakin cepat bisa terjadi, sehingga tidak heran jika banyak perusahaan yang akhirnya melantai
CV atau Commanditaire Vennootschaap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia serta diatur secara sah dalam Undang-Undang. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 sampai 35 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma,