Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan  dalam Pembuatan  SKCK

 

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan seseorang yang terdapat didalam data – data kepolisian.

Ada banyak hal yang membuat kita perlu membuat SKCK. SKCK diantaranya diperlukan untuk melamar pekerjaan, pencalonan diri sebagai pejabat, mengikuti recruitment CPNS dan sebagainya. Lantas, untuk membuat SKCK, apa saja sebenarnya berkas penting yang harus dipersiapkan?

Berkas Penting yang Harus Dipersiapkan dalam Pembuatan SKCK

Sebelum kita membahas tentang berkas penting apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membuat SKCK, Anda harus lebih dulu tahu bahwa dalam pengurusan SKCK Anda perlu mendapatkan surat pengantar dulu dari kelurahan.

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan dan rekomendasi kecamatan, Anda harus menyiapkan semua berkas pentingnya. Bagi Anda yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK diantaranya :

  • Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM)
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah terakhir
  • Pas foto 4 x 6 dengan latar belakang atau background merah sebanyak 6 lembar

Sementara bagi Anda yang terdaftar sebagai warga bukan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA), persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK, diantaranya :

  • Fotocopy paspor
  • Surat sponsor asli dari perusahaan
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy KITAS atau kartu izin tinggal terbatas, atau juga kartu izin tinggal tetap atau KITAP
  • Fotocopy IMTA (Izin menggunakan tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotocopy surat tanda melapor (STM) dari pihak kepolisian
  • Menyerahkan pas foto 4 x 6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar

Sementara diambil dari laman resmi Polri.go.id, syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar SKCK baru sebagai berikut :

  • Surat pengantar yang sudah didapatkan dari kantor kelurahan setempat bisa dibawa
  • Bawa fotocopy KTP/ SIM sesuai dengan domisili yang terdapat di bagian surat pengantar dari kepolisian
  • Bawa fotocopy kartu keluarga
  • Bawa fotocopy akta kelahiran atau akta kenal lahir atau ijazah
  • Bawa pas foto terbaru dengan background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  • Isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan pihak kepolisian secara jelas dan benar
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian

Sementara bagi Anda yang sudah punya SKCK dan berniat memperpanjang masa berlaku SKCK, hal – hal penting yang Anda harus siapkan sebagai berikut :

  • Bawa beberapa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Bawa fotocopy KTP atau SIM
  • Bawa fotocopy kartu keluarga
  • Bawa fotocopy akta kelahiran
  • Bawa pas foto 3 lembar yang berwarna 4 x 6
  • Isi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi

Itulah berkas penting yang harus dipersiapkan dalam pembuatan SKCK. Memang cukup rumit, jika Anda ingin pendaftaran yang mekanismenya tidak rumit, maka Anda bisa mendaftar menjadi investor saham. Asal menyiapkan cukup dana, pendaftaran bisa dilakukan.

Jika Anda tertarik untuk mulai terjun ke dunia investasi saham, Anda bisa bergabung dengan komunitas investasi emiten.com. Bersama emiten.com, Anda akan menemukan berbagai pilihan investasi di saham public atau saham non public yang tepat.

Juga disediakan analisa serta konsultasi bisnis yang membantu investor dan calon investor menganalisa perusahaan yang tepat. Selamat bergabung!

© 2019 – 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA