Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu tanda Penduduk atau KTP, didalamnya terdapat berbagai informasi mengenai individu yang bersangkutan mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, golongan darah, agama, dll. Untuk mengidentifikasi warganya, pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang bersifat unik dan tunggal bagi masing-masing individu. NIK ini berlaku seumur hidup bagi individu yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.

Dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk. Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Setelah itu NIK yang dimaksud dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, Polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penerapannya NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi detail administrasi dari pemilik KTP. Sebagai contoh misalkan ada seorang pria yang lahir di Kecamatan Payangan, kabupaten Gianyar pada tanggal 11 november 1997 maka niknya adalah 5104071111970004. namun apabila pemilik KTP adalah perempuan maka pada bagian tanggal lahirnya ditambahkan 40 dan NIK nya akan menjadi 5104075111970004.

Sebagai penjabarannya bisa dilihat dibawah

Misalkan NIK pemuda diatas adalah 51 04 07 11 11 97 0001. berarti:

51 adalah Kode Provinsi NIK tersebut diterbitkan yaitu Bali

04 adalah kode Kabupaten NIK tersebut diterbitkan yaitu Gianyar

07 adalah kode kecamatan NIK tersebut diterbitkan yaitu Payangan

11 adalah tanggal lahir pemilik KTP (ditambahkan 40 apabila pemilik ktp adalah perempuan)

11 adalah bulan lahir pemilik KTP

97 adalah tahun lahir pemilik KTP

0004 adalah nomor urut registrasi, artinya dari sekian banyak penduduk pada wilayah kecamatannya pemilik KTP adalah urutan ke-4 dengan tanggal lahir tersebut.

Keaslian NIK ini dilindungi oleh sidik jari, iris mata, dan wajah pemilik KTP pada program penerapan KTP Elektronik yang menyebabkan NIK tidak mungkin dimiliki oleh lebih dari satu orang.

Dalam perjalanannya seseorang pasti akan memerlukan NIK dalam kepentingannya seperti salah satunya adalah penerbitan Paspor, banyak orang yang mengeluhkan jika NIKnya tidak ditemukan oleh sistem. Untuk mengantisipasinya ada baiknya jika sebelum melakukan pendaftaran apapun dicek terlebih dahulu keabsahannya melalui beberapa layanan berikut :

  • Melalui Website Dukcapil

Untuk menggunakan fasilitas akses pencarian NIK melalui website yang telah disediakan oleh kementrian dalam negeri, anda dapat mengaksesnya melalui https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Silahkan membuka melalui browser baik di smartphone atau laptop anda, lalu setelah halaman dimuat silahkan cari menu e-KTP dan isikan NIK anda dan tekan enter. Tunggu beberapa detik maka akan terbuka halaman baru lengkap dengan seluruh data anda jika data KTP memang valid dan terkoneksi.

  • Melalui sosial media Dukcapil

Dukcapil memiliki akun resmi di facebook (Halo Dukcapil) dan twitter (@ccdukcapil) yang bisa diakses oleh masyarakat. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

  • Melalui SMS, Whatsapp, dan email

Jika anda tidak merasa yakin dengan cara-cara diatas, anda dapat menggunakan SMS, whatsapp, atau email untuk melakukan pengecekan NIK. 

Untuk sms bisa dilakukan dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. 

sementara jika melalui whatsapp bisa mengirimkan pesan dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. 

Dan yang terakhir adalah dengan email yang dikirimkan ke callcenter.dukcapil@gmail.com. pastikan anda mengirimnya sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. 

Dari ketiga cara tersebut, mengirim email adalah cara yang memerlukan paling banyak waktu sehingga kurang efektif

  • Melalui call center Dukcapil

Pilihan lain yang tersedia adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke 1500-537. cara ini mendapatkan respon yang cukup cepat dan anda bisa menanyakan permasalahan yang dihadapi dengan lebih detail. Sebelum menghubungi nomor tersebut pastikan anda telah mempersiapkan NIK dan nomor KK untuk mempermudahkan proses verifikasi petugas

Bagaimana ? mudah kan caranya untuk melakukan pengecekan NIK anda. Dengan melakukan pengecekan NIK secara online, anda dapat menghemat banyak waktu karena tidak perlu ke kantor Dukcapil serta aktivitas harian anda tidak akan terganggu. Dengan melakukan pengecekan ini anda dapat memastikan jika tidak ada data dobel, data tidak valid seperti kekeliruan tanggal lahir, kesalahan alamat, dll.

© 2020, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA