Pengertian Istilah Arti Kata Corporate Tax (Pajak Perseroan) dalam Kamus Besar Bahasa Indoneia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank – Penggunaan kata-kata yang jarang digunakan, sering kali menyebabkan kita tidak paham makna arti dari dialog percakapan/topik Corporate Tax.

Arti Corporate Tax (Pajak Perseroan) secara singkat adalah

Corporate Tax (Pajak Perseroan) adalah pajak yang dikenakan kepada perusahaan atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan bisnisnya. Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan sebagai kewajiban fiskal kepada pemerintah.

Contoh penggunaan Corporate Tax dalam bisnis adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Perusahaan: Ketika perusahaan menghasilkan pendapatan dari penjualan produk atau jasa, pemerintah akan menerapkan persentase tertentu sebagai pajak atas pendapatan tersebut. Perusahaan harus membayar Corporate Tax berdasarkan jumlah pendapatan kotor yang dihasilkan.

2. Laba Bersih: Setelah mengurangi semua biaya dan pengeluaran operasional dari pendapatan perusahaan, jika perusahaan mencatat laba bersih, pajak harus dibayar atas laba tersebut. Corporate Tax dihitung berdasarkan laba bersih yang dihasilkan dalam periode waktu tertentu.

3. Dividen: Ketika perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham, beberapa negara menerapkan Corporate Tax pada jumlah dividen yang diterima. Pajak ini dapat dibebankan pada perusahaan atau langsung pada pemegang saham.

4. Capital Gains: Jika perusahaan menjual aset seperti properti atau saham dengan keuntungan, ada kemungkinan penerapan Corporate Tax atas capital gains (keuntungan modal) yang dihasilkan dari transaksi tersebut.

5. Deduksi Pajak: Beberapa negara memberikan insentif kepada perusahaan dengan mengizinkan deduksi pajak untuk biaya-biaya tertentu, seperti biaya operasional, biaya pengembangan produk, atau investasi dalam penelitian dan pengembangan. Deduksi ini dapat membantu mengurangi jumlah Corporate Tax yang harus dibayar oleh perusahaan.

Penting untuk dicatat bahwa Corporate Tax dapat berbeda di setiap negara dan dapat tunduk pada undang-undang dan regulasi pajak yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas sahamsaham perseroan atau perkumpulan lain yang seluruhan atau sebagian modalnya terbagi atas sahamsaham, perkumpulan koperasi dan perkumpulan koperasi gotong-royong (Undang-Undang Pajak Perseroan 1925) yang berkedudukan di Indonesia.

Penggunaan kata ‘Corporate Tax (Pajak Perseroan)’  sering ditemukan di dunia keuangan, asuransi & perbankan, pekerja professional start up berbasis teknologi, hingga dalam forum meeting, Rapat bagian, Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, rapat Internal, Rapat Umum, Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram , Tiktok, facebook, Twitter ,atau Whatsapp hingga telegram group.

Semoga penjelasan definisi kosakata Corporate Tax (Pajak Perseroan) dapat menambah wawasan pengetahuan anda dalam berkomunikasi lisan atau tertulis ketika menggunakan istilah kosakata tentang Dunia Ekonomi Uang dan Bank.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA