Ground Lease dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Ground Lease merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Ground Lease adalah Terminologi sewa ketika hanya lahan yang dapat disewakan. Biasanya lahan tersebut disewa untuk periode yang sangat lama dan kemudian dibangun oleh tenant. Status kepemilikan lahan terpisah dengan status kepemilikan bangunan serta pengembangan yang dilaksanakan di lahan tersebut. Atau, sebuah sewa lahan saja, baik kosong maupun eksklusif dari setiap bangunan di atasnya. Biasanya, sewa guna usaha bersih secara jangka panjang (30 tahun). Sewa tanah tidak harus dibebankan kembali ke penyewa sebagai beban operasi.
Ground Lease (sewa tanah) adalah suatu bentuk perjanjian sewa di mana pihak penyewa (lessee) menyewa tanah untuk jangka waktu yang panjang, biasanya puluhan hingga ratusan tahun. Dalam kesepakatan Ground Lease, penyewa biasanya memiliki hak untuk membangun, mengembangkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Pada umumnya, Ground Lease melibatkan dua pihak utama: pemilik tanah (lessor) dan penyewa tanah (lessee). Pemilik tanah memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan tanah tersebut, dan penyewa biasanya membayar sejumlah uang sewa secara periodik kepada pemilik tanah. Namun, Ground Lease lebih dari sekadar perjanjian sewa tanah biasa karena seringkali melibatkan pengembangan properti oleh penyewa.
Beberapa aspek penting dari Ground Lease dalam industri properti melibatkan:
Dengan kata lain, Ground Lease merupakan instrumen kontrak yang memungkinkan pengembangan jangka panjang dan pengelolaan properti tanah dengan memberikan keuntungan baik bagi pemilik tanah maupun penyewa.
Semoga penjelasan definisi kosakata Ground Lease dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.