Ground Lease dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Ground Lease merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Ground Lease adalah Terminologi sewa ketika hanya lahan yang dapat disewakan. Biasanya lahan tersebut disewa untuk periode yang sangat lama dan kemudian dibangun oleh tenant. Status kepemilikan lahan terpisah dengan status kepemilikan bangunan serta pengembangan yang dilaksanakan di lahan tersebut. Atau, sebuah sewa lahan saja, baik kosong maupun eksklusif dari setiap bangunan di atasnya. Biasanya, sewa guna usaha bersih secara jangka panjang (30 tahun). Sewa tanah tidak harus dibebankan kembali ke penyewa sebagai beban operasi.

Ground Lease (sewa tanah) adalah suatu bentuk perjanjian sewa di mana pihak penyewa (lessee) menyewa tanah untuk jangka waktu yang panjang, biasanya puluhan hingga ratusan tahun. Dalam kesepakatan Ground Lease, penyewa biasanya memiliki hak untuk membangun, mengembangkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Pada umumnya, Ground Lease melibatkan dua pihak utama: pemilik tanah (lessor) dan penyewa tanah (lessee). Pemilik tanah memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan tanah tersebut, dan penyewa biasanya membayar sejumlah uang sewa secara periodik kepada pemilik tanah. Namun, Ground Lease lebih dari sekadar perjanjian sewa tanah biasa karena seringkali melibatkan pengembangan properti oleh penyewa.

Beberapa aspek penting dari Ground Lease dalam industri properti melibatkan:

  1. Jangka Waktu yang Panjang: Ground Lease biasanya memiliki jangka waktu yang panjang, seringkali puluhan hingga ratusan tahun. Hal ini memberikan kepastian dan stabilitas bagi penyewa untuk mengembangkan dan mengelola properti.
  2. Hak Pengembangan: Ground Lease memberikan penyewa hak untuk membangun dan mengembangkan properti di atas tanah yang disewa. Hak ini bisa mencakup pembangunan gedung, infrastruktur, atau fasilitas lainnya.
  3. Pembayaran Sewa: Meskipun penyewa membayar sewa tanah kepada pemilik, Ground Lease juga dapat melibatkan pembagian keuntungan dari pengembangan properti. Ini bisa berupa pembagian laba dari penyewa kepada pemilik tanah.
  4. Ketentuan Pembatalan dan Pembaruan: Ground Lease biasanya mencakup ketentuan terkait pembatalan dan pembaruan, yang dapat mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak jika ada perubahan dalam kondisi pasar atau properti.
  5. Pengalihan Hak: Beberapa Ground Lease memungkinkan penyewa untuk mentransfer hak sewa kepada pihak ketiga. Ini dapat memberikan fleksibilitas dalam kepemilikan dan pengelolaan properti.
  6. Peran dalam Pengembangan Kota: Ground Lease dapat memainkan peran penting dalam pengembangan kota dan revitalisasi lahan yang tidak terpakai. Ini dapat memberikan insentif bagi penyewa untuk menginvestasikan sumber daya dalam pengembangan properti.

Dengan kata lain, Ground Lease merupakan instrumen kontrak yang memungkinkan pengembangan jangka panjang dan pengelolaan properti tanah dengan memberikan keuntungan baik bagi pemilik tanah maupun penyewa.

Semoga penjelasan definisi kosakata Ground Lease dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA