Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam hukum properti di Indonesia. HGB memberikan pemiliknya hak untuk memiliki, memanfaatkan, dan menguasai tanah untuk jangka waktu tertentu, yang biasanya cukup lama, misalnya 30 tahun, 50 tahun, atau bahkan lebih. HGB memberikan pemegangnya kebebasan untuk membangun dan memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk tujuan komersial seperti pengembangan properti.
Penggunaan makna Hak Guna Bangunan (HGB) dalam industri properti adalah untuk:
Penting untuk diingat bahwa HGB adalah hak atas tanah yang memiliki batas waktu tertentu. Setelah berakhirnya masa HGB, tanah dan semua bangunan yang berdiri di atasnya biasanya akan kembali ke pemilik asli, kecuali ada perpanjangan HGB atau perjanjian lain yang disepakati. Oleh karena itu, pemegang HGB perlu memperhatikan masa berlaku HGB dan mengurus perpanjangan jika diperlukan.
Semoga penjelasan definisi kosakata Hak Guna Bangunan (HGB) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.