Sektor pasar keuangan syariah merupakan pasar potensial apabila dijalankan di Indonesia. Pasalnya, penduduk mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam sehingga bisnis yang berjalan atas prinsip-prinsip syariah akan banyak diminati oleh berbagai pihak.
Tidak hanya berlaku pada perbankan semata, prinsip-prinsip syariah juga telah berkembang ke dalam bentuk instrumen finansial, seperti saham. Instrumen saham telah hadir dalam pasar modal yang dapat menjadi alternatif pilihan yang bisa dipilih jika ingin berinvestasi pada saham yang menerapkan prinsip-prinsip syariah di dalamnya.
Karena konsep yang dijalankan menggunakan prinsip dasar syariah, maka mekanisme serta sistem kerjanya memiliki perbedaan dengan instrumen saham non syariah.
Pengertian saham syariah sesungguhnya hampir mirip dengan saham lainnya hanya saja prinsip-prinsip syariah dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan berbagai kegiatan investasi. Pengertian saham syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan efek yang berbentuk saham serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah pada pasar modal.
1. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Emiten yang ingin bergabung dalam Daftar Efek Syariah tidak diperbolehkan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha yang melanggar batasan dalam prinsip-prinsip syariah. Bentuk pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan yang termasuk dalam kategori perjudian atau perdagangan yang dilakukan dengan memberikan penawaran dan permintaan palsu, dilarang untuk menjalankan kegiatan yang menghasilkan riba, serta kegiatan produksi barang atau jasa yang sifatnya haram dan mampu merugikan banyak orang.
2. Berdasarkan Rasio Keuangan
Emiten yang bergabung harus memenuhi setidaknya 2 ketentuan dalam rasio keuangan yang meliputi, total keseluruhan utang yang beban bunganya berjumlah tidak lebih dari 45% dari total aset perusahaan serta pendapatan bunga yang tidak didapatkan dari cara yang tidak halal yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total pendapatan usaha milik perusahaan.
3. Emiten wajib menjalankan serta menandatangani akad yang sesuai dengan nilai-nilai syariah sebelum menerbitkan saham, di mana saham yang diterbitkan di bawah usaha yang dijalankan wajib memegang pedoman yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Jenis-jenis dari saham syariah yang berlaku dan diakui dalam pasar modal terdiri dari 2 jenis, yaitu saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah, di mana penyeleksian tersebut memegang pedoman berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 yang berisi aturan terkait Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selanjutnya, jenis saham yang kedua adalah saham syariah yang dicatatkan oleh perusahaan terbuka berbasis syariah yang memegang pedoman aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015.
Penting untuk diketahui jika secara keseluruhan saham–saham syariah yang terdapat dalam pasar modal Indonesia dikategorikan oleh OJk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar Efek Syariah ini memiliki 2 bentuk, yaitu DES periodik dan juga DES Isidentil. Berikut ini penjelasannya
1. Daftar Efek Syariah Periodik
Daftar Efek Syariah Periodik melakukan penerbitan secara berkala yang dilakukan 2 kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Mei dan November. Untuk penetapan pertama dari DES periodik dilakukan berdasarkan pedoman hitungan 5 hari kerja pada minggu terakhir pada bulan Mei namun baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni, sedangkan untuk penetapan kedua juga berlaku sama yakni dilakukan paling lambat 5 hari kerja pada minggu terakhir bulan November dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Desember.
2. Daftar Efek Syariah Isidentil
Daftar Efek Syariah Isidentil melakukan penerbitan secara tidak berkala. Dalam DES isidental ini berlaku 2 aturan, yaitu penetapan saham yang dilakukan berdasarkan pemenuhan segala bentuk kriteria yang ada pada efek syariah serta penetapan saham perusahaan terbuka yang didasarkan atas pemenuhan berbagai kriteria saham syariah berdasarkan laporan keuangan berkala.
Berdasarkan penjelasan di atas, saham syariah merupakan efek yang diperjualbelikan dalam pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah. Bagi emiten yang hendak mendaftarkan saham perusahaan untuk masuk dalam golongan saham syariah wajib untuk memenuhi kriteria yang mendukung terealisasinya prinsip-prinsip syariah dalam usaha yang dijalankan, seperti usaha tidak menghasilkan riba atau usaha yang dijalankan dengan cara-cara yang tidak halal.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.