Terdapat beragam bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia. Badan-badan usaha tersebut terbagi atas 2, yakni berbadan hukum serta tidak berbadan hukum. Masing-masing badan usaha mempunyai ciri serta persyaratan pengajuan pendirian yang berbeda.

Ciri tersebut misalnya berkaitan dengan masalah kepemilikan, misalnya terdapat badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau sekelompok yang ditandai dengan kepemilikan saham dan sebagainya.

Agar semakin paham, mari simak ulasan mengenai badan-badan usaha yang berdiri di Indonesia!

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbentuk perusahaan yang berbadan hukum. Dalam menjalankan usahanya, perseroan terbatas melakukannya dengan membagi kepemilikan atas saham yang dijual kepada publik sebagai bentuk pembiayaan dana operasional perusahaan.

Tetapi, tidak semua perseroan terbatas menjual sahamnya secara bebas. Terdapat pula perseroan terbatas yang menjual sahamnya hanya kepada pihak tertentu saja, seperti kerabat atau orang terdekat lainnya. Perseroan terbatas yang hanya menjual sahamnya pada pihak tertentu disebut sebagai PT Tertutup.

Sedangkan, perseroan terbatas yang menjual sahamnya secara bebas kepada publik disebut PT Terbuka (Tbk). Biasanya untuk lebih mudah mengetahui perseroan mana yang menjual bebas sahamnya, bisa dilihat dari nama belakang perseroan tersebut.

Apabila terdapat kata “Tbk” maka sudah dipastikan perusahaan tersebut menjual sahamnya secara bebas pada pasar modal.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha berbentuk hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya serta masyarakat dalam sebuah kegiatan ekonomi. Hal tersebut diatur secara jelas pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 tentang Perkoperasian.

Salah satu peran koperasi adalah sebagai lembaga berbadan hukum yang menyediakan pelayanan simpan pinjam kepada masyarakat untuk keperluan dana usaha.

Terdapat berbagai jenis koperasi yang dibangun untuk mensejahterakan masyarakat, diantaranya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi jasa, dan koperasi produksi.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepemilikannya pun terdiri dari dua orang yang saling melakukan pendelegasian tanggung jawab untuk menjalankan usaha kepada orang lain.

Karena tidak berbentuk badan hukum, persekutuan komanditer berkewajiban untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usahanya.

Persekutuan komanditer terdiri dari beberapa jenis, yaitu persekutuan komanditer murni, persekutuan komanditer bersaham, dan persekutuan komanditer campuran.

Firma

Istilah “firma” berasal dari bahasa asing, yakni vennootschap onder firma yang diartikan sebagai badan usaha berupa perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Pendirian firma hanya memerlukan 2 orang atau lebih di bawah satu nama yang dijalankan secara bersama-sama.

Firma merupakan jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum tetapi diatur secara resmi pada Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD).

Tiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama atas pendirian firma, sehingga apabila nantinya terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan, maka anggota tersebut wajib bertanggung jawab bersama dalam menyelesaikannya.

UD (Usaha Dagang)

Usaha Dagang adalah badan usaha tidak berbentuk badan hukum serta hanya dimiliki oleh satu orang saja tidak seperti badan usaha lainnya yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.

Untuk pengajuan pendirian Usaha Dagang, setidaknya diperlukan 4 dokumen persyaratan yang terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin domisili usaha,

Penutup

Badan-badan usaha yang berdiri di Indonesia masing-masing memiliki berada di bawah perlindungan hukum tetap, meskipun tidak semua jenis badan usaha berbadan hukum. Masing-masing badan usaha memiliki tujuan pendirian yang sama, yaitu menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA