Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah bentuk usaha yang bekerja dengan menjalankan jenis usaha secara berkelanjutan untuk memperoleh keuntungan serta berkedudukan di wilayah Indonesia. Keberadaaan perusahaan dalam perekonomian berperan strategis untuk mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi bernilai positif karena menyediakan produk dalam pasar serta pengadaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat secara luas.

Perusahaan dapat berbentuk badan usaha atau berbadan hukum dan kepemilikannya dapat dimiliki oleh perseorangan (swasta) atau pemerintah. Selain itu, perbedaan mendasar juga terdapat pada mekanisme operasional perusahaan pada tiap jenisnya karena dilandasi oleh bentuk serta skala usahanya. Meskipun mempunyai perbedaan di beberapa aspek, perusahaan sama-sama mempunyai tujuan menjalankan usaha untuk meraih keuntungan dengan menyediakan kebutuhan bagi masyarakat melalui produk bisnisnya. Untuk memahami lebih jelasnya mengenai jenis-jenis perusahaan, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Perusahaan Berdasarkan Bentuk Hukum

Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan berbadan hukum dinyatakan secara sah di mata hukum karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditandai dengan bukti kepemilikan sah berupa akta pendirian, di mana peresmian akta pendirian disahkan secara hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. Akta pendirian menghimpun berbagai informasi penting berisi identitas, tujuan dan kesepakatan dari berbagai pihak terkait pendirian perusahaan, informasi mengenai anggaran yang meliputi aspek operasional dan aset perusahaan, serta pemisahan kekayaan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan berbadan hukum untuk memiliki akta pendirian karena hal tersebut menjamin terlaksananya kegiatan operasional perusahaan di bawah perlindungan hukum.

Adapun contoh dari perusahaan berbadan hukum diantaranya, Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan tidak berbadan hukum adalah jenis perusahaan yang tidak memisahkan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi milik pendirinya. Keuntungan perusahaan tidak berbadan hukum adalah persyaratan pendirian tidak sebanyak perusahaan berbadan hukum serta pembagian peran dalam usaha tidak terjadi secara struktural. Namun sisi lainnya adalah jika di masa mendatang terjadi kerugian materiil maka hukum dapat menjangkau seluruh kekayaan perusahaan hingga kekayaan pribadi milik pendiri usaha karena tidak adanya pemisah kekayaan.

Contoh dari perusahaan tidak berbadan hukum adalah Usaha Dagang (UD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV).

Perusahaan Berdasarkan Sektor Usahanya

Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pemberian layanan jasa tertentu kepada masyarakat. Lintas industri jasa saat ini telah banyak berkembang di Indonesia mulai dari jasa telekomunikasi, perdagangan, transportasi, keuangan, konstruksi, dan sebagainya. Adapun contoh dari perusahan bergerak di bidang jasa adalah PT Aplikasi Anak Bangsa.

Perusahaan Industri

Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan bahan mentah untuk diproduksi menjadi barang setengah jadi atau pun siap pakai. Perusahaan industri terdiri dari berbagai macam bidang produksi, seperti industri kerajinan dan usaha, makanan, tekstil, dan sebagainya. Contoh dari perusahaan industri adalah Pabrik Kerta Tjiwi Kimia Tbk.

Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif bergerak pada bidang pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang diproduksi menjadi bahan jadi yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Sektor ekstraktif umumnya bergerak dalam bidang pertambangan, seperti emas, minyak gas, batu bara, dan lain-lain. Contoh dari perusahaan bergerak di bidang ekstraktif adalah PT Adaro Energy Tbk.

Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris bergerak dalam sektor pertanian, di mana peran perusahaan di sini melakukan tahapan produksi dari awal hingga akhir. Produksi dan pengolahan dilakukan untuk menghasilkan produk kebutuhan primer bagi masyarakat dalam hal pangan serta kebutuhan di bidang lainnya. Adapun contoh dari perusahaan ini adalah PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk.

Perusahaan Perdagangan

Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak pada usaha pengumpulan dan distribusi produk barang dari berbagai tingkatan wilayah. Umumnya perusahaan perdagangan ini menjembatani terjadinya aktivitas ekspor dan impor agar penyaluran barang dalam pasar hingga sampai ke masyarakat dapat terjamin secara maksimal. Contoh dari perusahaan sektor perdagangan adalah PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk.

Penutup

Secara sederhana, jenis-jenis perusahaan di atas mempunyai tujuan sama, yakni menghasilkan produksi barang atau pelayanan jasa kepada masyarakat agar segala kebutuhan terpenuhi dan perusahaan mendapatkan imbal balik berupa keuntungan. Kehadiran berbagai perusahaan tersebut tentunya bisa membantu kelancaran pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam setiap aktivitas yang dijalankan.

 

Baca Juga

Waralaba: Pengertian, Jenis, Keunggulan dan Kelemahannya

© 2021 – 2024, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA