Pernahkah sebelumnya mendengar istilah kredit sindikasi? Kredit sindikasi atau load syndication merupakan pinjaman kredit yang dikhususkan untuk memberikan keleluasaan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak berasal dari 1 sumber lembaga pinjaman saja, tetapi tergabung dari berbagai sumber.

Regulasi yang mengatur mengenai kredit sindikasi di Indonesia dimuat dalam SE milik Bank Indonesia No. 6/33/UPK tahun 1973, SE Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979, SE Bank Indonesia No. 7/23/DPD tahun 2005, serta Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005.

Kredit sindikasi termasuk dalam sumber pembiayaan alternatif yang biasanya dimanfaatkan untuk mendorong terjadinya pengadaan pembangunan-pembangunan infrastruktur dalam negeri.

Karena besarnya biaya yang dibutuhkan tidak heran jika mekanisme pemberian kredit berasal dari sekelompok bank. Ini dilakukan karena melihat jumlah nominal pinjaman yang diajukan terlalu besar jika hanya berasal dari 1 sumber saja.

Keunggulan Kredit Sindikasi

Beberapa keunggulan yang terdapat dalam kredit sindikasi memberikan sejumlah manfaat yang sedikit meringankan beban peminjam. Berikut ini beberapa manfaat tersebut:

1. Adanya diversifikasi sebagai upaya untuk mengurangi risiko kerugian karena peminjaman hanya bersumber dari satu kelembagaan. Ini bertujuan agar risiko yang nantinya bisa timbul di kemudian hari tidak hanya terpusat pada 1 sumber saja, tetapi bisa disebarkan ke banyak sumber lainnya.

2. Peran strategi kredit sindikasi berusaha untuk mengendalikan pengajuan pinjaman yang hanya terpusat pada satu jenis kelembagaan keuangan

3. Kredit sindikasi dinilai sebagai salah satu bentuk perkreditan internasional karena pengajuannya dilakoni oleh pihak-pihak yang memiliki usaha penting dalam memajukan pembangunan skala nasional, seperti pemerintah atau perusahaan multinasional.

Pihak-Pihak dalam Kredit Sindikasi

Terdapat 3 pihak yang terlibat dalam kredit sindikasi, yakni:

1. Pihak pertama adalah peminjam yang berperan sebagai pihak yang mewakili perseorangan atau perwakilan lembaga tertentu untuk melakukan pengajuan pinjaman. Untuk mendapatkan pelayanan terbaik, peminjam harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pengajuan supaya memudahkan pemeriksaan serta pertimbangan lanjutan oleh pihak pemberi kredit sindikasi.

2. Pihak kedua adalah lembaga pemberi pinjaman, di mana kelembagaan pemberi pinjaman tersebut berasal dari bank umum. Segala bentuk pertimbangan yang mengarah pada persetujuan kredit sindikasi dilihat dari latar belakang peminjam, persenan tingkat bunga, hingga pembayaran cicilan kredit untuk melihat apakah peminjam layak atau tidak diberikan pinjaman.

3. Pihak ketiga adalah manajer sindikasi atau disebut juga dengan syndicat leader merupakan pihak yang berperan untuk mengarahkan serta mempertimbangkan segala hal yang menyangkut pemberian kredit. Dalam menjalankan tugasnya, manajer sindikasi menerapkan 4 fungsi yang terdiri dari sourcing, structuring, selling, dan servicing.

Penutup

Itulah tadi penjelasan mengenai kredit sindikasi. Dalam pengajuan kredit pinjaman dengan jumlah besar, perlu untuk mempertimbangkan segala risiko dan manfaat yang didapatkan agar nantinya tidak menekan posisi peminjam saat pelunasan kredit. Kredit sindikasi merupakan salah satu langkah alternatif yang bisa dipilih agar memperoleh jaminan agar mampu meminimalisir risiko kerugian pada satu sumber.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA