Pengertian Pekerjaan Difabel
Pekerjaan difabel merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas. Yang dimaksud dengan disabilitas sendiri adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, mereka memiliki kesulitan untuk berpartisipasi secara efektif. Difabel berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu defferent ability . yang memiliki arti kemampuan yang berbeda. Berbeda yang dimaksudkan disini adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan karyawan normal lainnya yang disebabkan karena kondisi tubuh atau fisik mereka yang terbatas.
Berdasarkan dengan Pasal 11 UU Nomor 8/2016, prnyandang disabiliatas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa adanya diskriminasi. Dengan adanya pekerja difabel ini menjadi bukti kesetaraan untuk mereka dengan pegawai normal lainnya. Dan mereka yang memiliki keterbatasan juga berhak memiliki kewajiban yang sama dan memiliki jumlah upah yang layak dan setara dengan pegawai normal.
Jumlah Pekerja Difabel di Sebuah Perusahaan
Seperti yang dilansir dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menyampaikan bahwa jumlah pekerja difabel atau pekerja disabilitas saat ini yang sedang bekerja di perusahaan masih sangat sedikit. Tidak sampai satu persen dari total penyandang disabilitas di Indoneskia. Ia menerangkan, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 16,5 juta orang. 7,6 juta merupakan laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
Rendahnya jumlah persentase pekerja difabel ini menunjukan bahwa belum semua perusahaan melaksanakan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 Ayat 1 telah menyatakan, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas ini setidaknya 2 persen dari jumlah pekerja.
Peraturan Terkait Pekerjaan Bagi tenaga kerja difabel
Dalam hal ini, pemerintah telah menyinggung dan membuat peraturan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Seperti yang ditulis Inaya dalam penelitiannya, “ Sudah jelas aturan mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang dibuat oleh pemerintah, yaitu terlihat dengan adanya Undang-Udang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi” .
Berikut merupakan isi dari pasal 53 :
Kemudian terdapat peraturan terkait kuota yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 yang membahas upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas atau pekerja difabel yang berbunyi :
“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap seratus orang pekerja perusahaanya”. (Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas)
Beberapa Pilihan Karir Untuk Para Pekerja Difabel
Setelah dijelaskan terkait peraturan kerja untuk penyandang disabilitas, berikut adalah beberapa pilihan pekerjaan untuk kaum difabel.
Demikianlah beberapa pilihan karir untuk penyandang disabilitas atau pekerja difabel. Memiliki keterbatasan bukan berarti tidak mampu untuk memiliki pekerjaan setara dengan orang normal lainnya. Maka dari itu, kaum difabel tidak perlu mengkhawatirkan tentang karir untuk menjalani hidup produktif.
© 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.