UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan usaha yang dijalankan oleh individu, badan usaha, hingga rumah tangga. UMKM ini juga mempengaruhi perekonomian negara, karena dapat menyediakan lapangan kerja. UMKM ini digolongan berdasarkan omzet per tahun, asset, serta lapangan kerja yang dapat disediakan UMKM tersebut. UMKM sendiri memiliki beberapa kriteria yang diatur oleh UU 20 tahun 2008, yaitu:
Memiliki total asset Rp 50.000.000,00 diluar tanah dan bangunan, kemudian pemasukan omzet yang dihasilkan maksimal adalah Rp 300.000.000,00 per tahun. Biasanya pada kriteria usaha mikro ini memiliki sistem keuangan yang bercampur dengan keuangan pribadi pemilik sehingga belum memiliki sistem jelas.
Pada kriteria Usaha Kecil memiliki asset total sebesar Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 dengan pendapatan omzet mulai dari Rp 300.000.000,00 hingga 2,5 Miliar. Usaha kecil ini lebih memiliki sistem keuangan yang lebih jelas dan biasanya uang usaha dengan uang pribadi terpisah.
Usaha menengah ini memiliki asset bersih lebih mulai dari Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10 Miliar diluar tanah dan bangunan pada tempat usaha. Pada usaha menengah ini memiliki pendapatan omzet per tahunnya mencapai lebih dari Rp 2,5 Miliar hingga Rp 50 Miliar. Pada kriteria ini sistem keuangannya lebih professional dan biasanya telah memiliki legalitas sendiri.
Kita pun dapat menginvestasikan asset kita kepada UMKM, agar dapat lebih berkembang lagi. Hal ini tentunya memerlukan beberapa pertimbangan sebelum berinvestasi pada UMKM, seperti:
Sebagai calon investor tentu saja menginginkan keuntungan dari apa yang telah diinvestasikan, sehingga sebagai investor juga harus memperhitungkan keuntungan yang akan didapat dari UMKM tersebut. tidak hanya itu calon investor harus memahami produk yang dijual oleh UMKM tersebut sehingga tidak mungkin jika keuntungan yang diambil UMKM tersebut sedikit akan memberikan keuntungan yang banyak bagi investor. Sangat penting bagi calon investor menentukan usaha yang akan dipilih dan tentunya dengan analisis serta perhitungan terlebih dahulu agar usaha tetap berjalan dan memberi keuntungan.
Pertumbuhan pasar sangat penting bagi keberlangsungan UMKM sehingga sebagai calon investor harus memperhatikan pertumbuhan pasar UMKM untuk kedepannya, apakah daya beli masyarakat pada UMKM tersebut semakin bagus atau tidak. Calon investor juga harus memahami target market UMKM tersebut, sehingga lebih mengerti internal dari UMKM serta karakteristik atau value dari UMKM tersebut.
Marketing atau pemasaran merupakan hal penting bagi UMKM karena memiliki banyak manfaat bagi UMKM itu sendiri, marketing atau pemasaran dapat menambah penjualan, mengedukasi target market, dan lain sebagainya. Kini media pemasaran memiliki banyak ragam seperti Google ads, koran, dan lain sebagainya yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka. Ketika UMKM memilih strategi pemasaran yang tepat untuk target marketnya, maka keuntungan investasi Anda semakin terjamin.
Calon investor juga dapat menggunakan asuransi keamanan untuk mencegah kerugian pada kedua belah pihak, akan lebih baik dan aman jika disertai dengan P2P Lending yang telah diawasi oleh OJK.
© 2021 – 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.