Gadai – Gadai adalah salah satu aktivitas keuangan yang sering berkaitan dengan masyarakat Indonesia. Namun sungguh disayangkan bahwa nyatanya masih banyak dari kita yang masih awam dengan istilah gadai dan segala hal yang berhubungan dengan gadai. Pada artikel ini, mari memperjelas dan menelusuri istilah gadai dengan lebih rinci
Tentu, berikut adalah contoh penggunaan gadai dalam bisnis:
1. Gadai sebagai sumber modal usaha: Seorang pengusaha dapat menggunakan layanan gadai untuk mendapatkan sumber modal tambahan. Misalnya, mereka dapat menggadaikan aset bisnis seperti peralatan, kendaraan, atau inventaris untuk mendapatkan pinjaman modal. Dalam hal ini, pengusaha akan memberikan aset tersebut sebagai jaminan kepada lembaga gadai dan menerima dana pinjaman sesuai dengan nilai jaminan tersebut.
2. Gadai sebagai alternatif pembiayaan: Bisnis yang membutuhkan pembiayaan cepat atau jangka pendek dapat menggunakan layanan gadai sebagai alternatif untuk mendapatkan dana. Misalnya, sebuah perusahaan dapat menggadaikan piutang dagangnya kepada lembaga gadai untuk mendapatkan sejumlah dana yang dibutuhkan secara cepat. Dalam hal ini, perusahaan akan mendapatkan dana yang seharusnya diterima dari piutang tersebut, tetapi dengan potongan atau biaya tertentu yang dikenakan oleh lembaga gadai.
3. Gadai sebagai penyelesaian utang: Jika seorang pengusaha menghadapi masalah keuangan yang mendesak dan memiliki utang yang harus segera diselesaikan, mereka dapat menggunakan layanan gadai untuk menggadaikan aset berharga seperti emas, perhiasan, atau properti untuk mendapatkan dana yang diperlukan untuk melunasi utang tersebut. Dalam hal ini, aset tersebut digunakan sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah utang selesai dilunasi.
4. Gadai sebagai solusi likuiditas: Dalam situasi darurat keuangan, bisnis mungkin memerlukan dana tunai dengan cepat untuk memenuhi kewajiban atau kesempatan yang muncul. Menggadaikan aset bisnis seperti tanah, bangunan, atau kendaraan dapat memberikan solusi likuiditas yang cepat. Dalam hal ini, lembaga gadai akan menilai nilai aset tersebut dan memberikan dana sesuai dengan nilai jaminan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa dalam penggunaan gadai dalam bisnis, perjanjian dan persyaratan harus dipahami dengan baik untuk memastikan kepatuhan dan pengembalian jaminan dengan sukses.
Dikutip dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) gadai adalah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand).
Istilah gadai sendiri adalah hak yang diperoleh atas benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak gadai sendiri. Barang yang bergerak adalah barang yang bisa berpindah tempat maka dari itu tanah dan bangunan tidak termasuk. Gadai adalah salah satu sumber pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat di situasi yang mendesak.
Jual gadai adalah sebuah kondisi yang terjadi apabila perjanjian pokok tidak berhasil dipenuhi sehingga hak gadai kreditur sebagai jaminan dapat dimiliki oleh kreditur dan pihak yang melakukan pemindahan memiliki hak untuk menebus kembali tanah tersebut.
Mengutip dari OJK segala barang bentuk padat yang bisa dipindahkan bisa digadaikan. Berikut beberapa contoh yang paling umum masuk sebagai barang yang digadaikan:
1. Logam Mulia
2. Kendaraan
3. Sertifikat
4. Peralatan Elektronik
5. Saham
6. Mesin
7. Tekstil (permandani, kain, sprei dll)
8. Aksesoris
Sedangkan kategori barang yang tidak bisa digadaikan adalah:
1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas
2. Barang yang memiliki daya tahan yang singkat / mudah busuk seperti buah-buahan dan obat-obatan dll.
3. Barang berbahaya dan mudah terbakar
4. Barang illegal yang dilarang dari peredaran seperti obat terlarang / narkoba
5. Barang yang tidak memiliki nilai pasti atau sukar diatakar nilainya seperti barang seni dan barang antik
Pengertian gadai diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1150 – 1161. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata berbunyi, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Artinya dalam hal ini, gadai merupakan perjanjian tambahan yang menjadi hak kreditor selain perjanjian pokoknya. Dengan demikian, hak gadai kreditur akan dicabut apabila perjanjian pokoknya sudah dihapus.
© 2022 – 2023, Calvina Izumi. All rights reserved.