Arti kata Fasid sebenarnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank secara singkat adalah Istilah ekonomi syariah yang artinya rusak, yang tidak sah atau batal, akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya suarat dan rukun.

Dalam bisnis, penggunaan “fasid” mengacu pada istilah dalam ekonomi syariah yang merujuk pada kondisi rusak, tidak sah, atau batalnya suatu akad atau transaksi karena tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan yang diperlukan. Contoh penggunaan “fasid” dalam bisnis syariah adalah sebagai berikut:

  1. Seorang pengusaha menjalin perjanjian jual beli dalam bisnis syariah, tetapi kemudian terungkap bahwa salah satu pihak terlibat dalam penipuan atau manipulasi informasi. Dalam hal ini, akad tersebut dapat dinyatakan fasid karena melibatkan praktik yang tidak jujur dan melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam akad fasid, transaksi tersebut dianggap rusak atau tidak sah.
  2. Seorang individu yang mengajukan permohonan pembiayaan syariah kepada bank, tetapi kemudian terungkap bahwa dokumen yang dia berikan mengandung informasi palsu atau manipulatif. Dalam situasi ini, bank dapat menyimpulkan bahwa akad pembiayaan tersebut fasid karena melibatkan kebohongan atau pelanggaran syarat-syarat yang berlaku. Pembiayaan tersebut kemudian dianggap batal dan tidak sah.

Dalam bisnis syariah, menjaga keadilan, kejujuran, dan mematuhi prinsip-prinsip syariah adalah penting. Akad yang fasid harus dihindari karena dapat merusak integritas transaksi dan dapat mengakibatkan dampak negatif pada hubungan bisnis. Penting bagi pelaku bisnis syariah untuk memastikan bahwa transaksi mereka memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar tidak jatuh ke dalam kategori fasid.

Perlu diketahui , Penggunaan kata Fasid tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di dunia keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

 

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA