Arti kata Grace Period sebenarnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank secara singkat adalah Tenggang waktu penggantian klaim asuransi, lazimnya berlangsung selama 30 hari.

Contoh penggunaan “Grace Period” dalam bisnis adalah sebagai berikut:

Misalkan seorang pelanggan telah berlangganan layanan bulanan dari sebuah perusahaan, namun ia lupa atau terlambat melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo. Dalam kebijakan bisnisnya, perusahaan tersebut memberikan “Grace Period” kepada pelanggan selama tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo sebelum menutup akses atau membebankan denda keterlambatan. Dalam periode tujuh hari tersebut, pelanggan masih dapat menggunakan layanan tanpa hambatan dan memiliki kesempatan untuk membayar tagihan yang tertunda tanpa konsekuensi negatif.

Dalam contoh ini, “Grace Period” memberikan pelanggan kesempatan tambahan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran dan mencegah terputusnya layanan mereka. Ini merupakan bentuk toleransi yang diberikan oleh perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan yang lupa atau menghadapi kesulitan sementara dalam melakukan pembayaran tepat waktu.

Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata Grace Period tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di dunia keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA