Arti kata Musyarakah sebenarnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank secara singkat adalah Perjanjian di antara para pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan kerugian ditanggung semua pihak pemilik modal berdasarkan bagian modal masing-masing.

Contoh penggunaan Musyarakah dalam bisnis adalah sebagai berikut:

Misalkan ada dua individu yang ingin membuka usaha restoran. Mereka sepakat untuk menggunakan prinsip musyarakah dalam mengelola bisnis mereka. Masing-masing individu akan menyumbangkan modal sebesar 50% dari total modal yang dibutuhkan untuk membuka restoran tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disumbangkan.

Dalam prakteknya, kedua pemilik modal akan bekerja sama dalam mengelola restoran. Mereka akan membagi tugas dan tanggung jawab, serta mengambil keputusan secara bersama-sama. Keuntungan yang diperoleh dari usaha restoran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal masing-masing. Begitu pula jika terjadi kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan besarnya modal yang disumbangkan.

Dengan adanya prinsip musyarakah ini, kedua pemilik modal dapat saling berbagi risiko dan keuntungan dalam usaha restoran tersebut.

Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata Musyarakah Tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di dunia keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.

Semoga penjelasan definisi kosakata Musyarakah dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi.

© 2022 – 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA