Implied Covenant dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Implied Covenant merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Implied Covenant adalah Perjanjian yang tersirat, tak tertulis, ke dala sewa. Dari sisi pemilik lahan, perjanjian ini dapat berupa membolehkan penyewa menggunakan properti yang cocok untuk keperluannya (semisal membiarkan penyewa membuat fitting out penyewa, termasuk menjaga tempat untuk selalu bersih).

Implied Covenant dalam konteks industri properti merujuk pada kewajiban yang dianggap ada secara otomatis dalam sebuah kontrak properti, meskipun kewajiban tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kontrak tersebut. Implied Covenant adalah perjanjian yang dianggap tersirat atau tersirat dalam transaksi properti berdasarkan norma-norma hukum atau praktik umum, tanpa harus secara khusus dicantumkan dalam perjanjian tertulis.

Dalam industri properti, ada beberapa jenis Implied Covenants yang biasa muncul, seperti:

  1. Covenant of Quiet Enjoyment: Ini adalah jaminan bahwa penyewa atau pemilik properti memiliki hak untuk menikmati properti tanpa gangguan yang tidak sah. Ini mencakup hak untuk tinggal atau menggunakan properti tanpa intervensi yang merugikan dari pihak lain.
  2. Covenant of Habitability: Ini mengimplikasikan bahwa pemilik properti memiliki kewajiban untuk menjaga properti dalam kondisi yang layak huni dan bebas dari masalah yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan penyewa. Ini biasanya berlaku dalam kontrak sewa.
  3. Covenant of Good Faith and Fair Dealing: Ini mengimplikasikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti harus bertindak dengan itikad baik dan secara adil dalam menjalankan kewajiban mereka di bawah kontrak.
  4. Covenant to Repair: Ini mengimplikasikan bahwa pemilik properti memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan yang diperlukan untuk menjaga properti dalam kondisi yang layak huni. Ini umumnya berlaku dalam kontrak sewa atau perjanjian antara pembeli dan penjual properti.

Dalam industri properti, Implied Covenant penting karena melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Ini memastikan bahwa norma hukum dan praktik umum diperhatikan bahkan jika tidak ada perjanjian eksplisit yang menyebutkan hal-hal ini dalam kontrak properti.

Semoga penjelasan definisi kosakata Implied Covenant dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA