Istishna’ dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Istishna’ merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Istishna’ adalah Akad jual-beli aset berupa objek pembiayaan antara para pihak; spesifikasi, cara, dan jangka serta harga aset ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Istishna‘ adalah salah satu jenis transaksi dalam hukum Islam (syariah) yang umumnya digunakan dalam konteks keuangan dan bisnis. Transaksi ini mirip dengan konsep “kontrak pembelian” atau “kontrak pembuatan” dalam bahasa Indonesia, di mana pihak pertama (penjual) setuju untuk membuat atau memproduksi suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pihak kedua (pembeli). Istishna‘ digunakan dalam berbagai sektor, termasuk industri properti, untuk mengatur pembuatan atau konstruksi suatu properti atau proyek pembangunan.
Dalam konteks industri properti, penggunaan Istishna‘ akan mencakup perjanjian antara pengembang atau kontraktor dengan klien atau pemilik tanah. Berikut adalah beberapa poin penting tentang penggunaan Istishna‘ dalam industri properti:
Istishna‘ dapat menjadi alat yang efektif untuk memfasilitasi pembangunan proyek properti sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penting untuk berkonsultasi dengan pakar hukum syariah atau konsultan keuangan yang kompeten dalam hal ini untuk memastikan kepatuhan hukum dan keuangan yang sesuai dengan aturan syariah.
Semoga penjelasan definisi kosakata Istishna’ dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.