Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara, umumnya oleh lembaga yang berwenang, untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan penduduk dalam suatu wilayah atau negara tertentu. KTP biasanya berisi informasi penting tentang pemiliknya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, nomor identifikasi, dan gambar wajah.
Dalam industri properti, penggunaan KTP memiliki beberapa makna dan kegunaan yang berbeda, seperti:
Jadi, KTP adalah alat penting dalam industri properti yang membantu dalam proses identifikasi, verifikasi, dan dokumentasi pemilik dan calon pembeli atau penyewa properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Kartu Tanda Penduduk (KTP)dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.