Right of First Refusal dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Right of First Refusal merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Right of First Refusal adalah Hak penolakan pertama, biasanya diberikan pemilik untuk penyewa, yang memberikan kesempatan pertama kepada penyewa untuk membeli properti atau menyewakan sebagian dari properti jika pemilik memutuskan untuk menjual atau menyewakannya. Pemilik harus memiliki penawaran yang tepat untuk dapat diterima atau ditolak penyewa. Jika penyewa menolak, properti dapat dijual atau disewakan kepada offeror (pihak lain yang dapat menerima atau menolak).

Penggunaan makna istilah Right of First Refusal sendiri dalam industri properti adalah klausul kontraktual atau hak hukum yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk memutuskan apakah mereka ingin membeli atau menyewa suatu properti sebelum properti tersebut ditawarkan atau dijual kepada pihak lain. Dengan kata lain, pemegang ROFR memiliki hak pertama untuk menolak atau menerima tawaran pembelian atau sewa yang diajukan oleh pihak ketiga sebelum transaksi tersebut dianggap sah.

Beberapa aspek penggunaan makna Right of First Refusal dalam industri properti melibatkan:

  1. Keputusan Pertama: Pemegang ROFR memiliki hak untuk membuat keputusan pertama apakah mereka ingin membeli atau menyewa properti yang ditawarkan. Jika mereka memilih untuk menolak tawaran, properti tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain.
  2. Perlindungan Kepentingan: ROFR sering digunakan untuk melindungi kepentingan pihak yang memiliki hubungan khusus atau kepentingan tertentu dalam suatu properti. Misalnya, penyewa saat ini yang memiliki ROFR pada properti yang mereka tempati dapat memanfaatkan hak tersebut untuk mempertahankan hak mereka untuk tinggal di properti tersebut.
  3. Hak untuk Menyamakan Tawaran: Jika pihak ketiga membuat tawaran yang diterima oleh pemilik properti, pemegang ROFR biasanya diberikan kesempatan untuk menyamakan tawaran tersebut. Ini berarti mereka dapat memilih untuk membeli atau menyewa properti dengan syarat yang sama dengan tawaran terbaik dari pihak ketiga.
  4. Batasan Waktu: ROFR biasanya memiliki batasan waktu yang ditentukan, di mana pemegang hak harus memberikan keputusan mereka apakah mereka akan menggunakan hak mereka atau tidak. Jika mereka tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, hak tersebut dapat dicabut.
  5. Hak untuk Menentukan Harga: Dalam beberapa kasus, ROFR dapat memberikan pemegang hak untuk menentukan harga atau syarat pembelian atau sewa, atau memberikan hak kepada mereka untuk bernegosiasi dengan pemilik properti.
  6. Pemberitahuan kepada Pemegang ROFR: Pemilik properti yang berniat menjual atau menyewakan propertinya kepada pihak ketiga biasanya harus memberitahu pemegang ROFR tentang tawaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Semoga penjelasan definisi kosakata Right of First Refusal dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA