Acceleration Clause dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Acceleration Clause merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Acceleration Clause tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Acceleration Clause adalah sebuah klasual dalam dokumen gadai yang mewajibkan pembayaran keseluruhan sisa tagihan pada waktu yang telah ditentukan. Kewajiban ini dapat disebabkan oleh adanya pelanggaran kondisi pejanjian gadai ataupun kondisi tertentu, seperti terjadinya wanpresentasi dalam pembayaran.

cceleration Clause adalah klausa dalam suatu perjanjian, khususnya dalam kontrak pinjaman atau perjanjian hutang, yang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk menuntut pembayaran penuh dari pihak peminjam jika terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat tertentu dalam perjanjian tersebut.

Dalam industri properti, penggunaan Acceleration Clause dapat dimaknai sebagai langkah perlindungan bagi pemberi pinjaman atau kreditur. Jika peminjam tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti pembayaran angsuran tepat waktu atau pemeliharaan properti, kreditur dapat menggunakan Acceleration Clause untuk menuntut pembayaran penuh sisa hutang.

Dengan demikian, Acceleration Clause berfungsi sebagai mekanisme untuk mempercepat waktu pembayaran utang jika terjadi pelanggaran, melindungi kepentingan kreditur, dan menjaga keseimbangan antara kedua pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Acceleration Clause dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA