Adverse Possession dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Adverse Possession merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Adverse Possession tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Adverse Possession adalah suatu konsep hukum yang mengizinkan seseorang untuk mengklaim kepemilikan tanah yang sebelumnya dimiliki oleh orang lain, apabila orang tersebut telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara terbuka, terus-menerus, tidak terganggu, dan tanpa izin pemilik asli selama jangka waktu tertentu, yang umumnya disebut sebagai periode preskripsi.
Dalam industri properti, penggunaan makna Adverse Possession dapat memiliki implikasi yang signifikan, terutama dalam hal sengketa kepemilikan tanah. Berikut adalah beberapa penggunaan Adverse Possession dalam industri properti:
Penting untuk diingat bahwa hukum Adverse Possession dapat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain, dan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk klaim ini berhasil. Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hukum properti lokal sebelum mengambil keputusan penting terkait Adverse Possession.
Semoga penjelasan definisi kosakata Adverse Possession dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.