Adverse Possession dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Adverse Possession merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Adverse Possession tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Adverse Possession adalah ranah hukum, ketika seseorang menempati lahan orang lain untuk jangka waktu yang lama dan tidak terinterupsi pemilik ataupun pihak lain, Maka kepemilikan tanah berpindah dari pemilik tanah kepada orang yang telah mendiami lahan tersebut. Situasi yang paling umum di Australia mengenai klaim kepemilikan yang merugikan adalah garis patok pagar yang tidak sejalan dengan batasan hak kepemilikan. Jangka waktu berbeda antar-negara bagian, namum biasanya kepemilikan berpindah tangan jika telah melebihi 12 tahun secara terus-menerus.
Adverse Possession adalah konsep hukum yang memberikan hak kepemilikan tanah kepada seseorang yang, meskipun bukan pemilik sah, telah menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara terbuka, berlanjut, eksklusif, dan tanpa izin pemilik asli selama periode waktu tertentu. Dalam beberapa yurisdiksi, hukum memberikan hak kepemilikan tanah kepada penjaga yang memenuhi syarat setelah jangka waktu tertentu.
Penggunaan Makna Adverse Possession dalam Industri Properti:
Pemahaman konsep adverse possession penting dalam industri properti karena dapat memiliki dampak langsung pada kepemilikan, nilai, dan pengembangan tanah. Oleh karena itu, pemangku kepentingan properti perlu memahami implikasi hukum dan merencanakan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan mereka.
Semoga penjelasan definisi kosakata Adverse Possession dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.