Adverse Possession dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Adverse Possession  merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Adverse Possession tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Adverse Possession adalah ranah hukum, ketika seseorang menempati lahan orang lain untuk jangka waktu yang lama dan tidak terinterupsi pemilik ataupun pihak lain, Maka kepemilikan tanah berpindah dari pemilik tanah kepada orang yang telah mendiami lahan tersebut. Situasi yang paling umum di Australia mengenai klaim kepemilikan yang merugikan adalah garis patok pagar yang tidak sejalan dengan batasan hak kepemilikan. Jangka waktu berbeda antar-negara bagian, namum biasanya kepemilikan berpindah tangan jika telah melebihi 12 tahun secara terus-menerus.

Adverse Possession adalah konsep hukum yang memberikan hak kepemilikan tanah kepada seseorang yang, meskipun bukan pemilik sah, telah menguasai dan menggunakan tanah tersebut secara terbuka, berlanjut, eksklusif, dan tanpa izin pemilik asli selama periode waktu tertentu. Dalam beberapa yurisdiksi, hukum memberikan hak kepemilikan tanah kepada penjaga yang memenuhi syarat setelah jangka waktu tertentu.

Penggunaan Makna Adverse Possession dalam Industri Properti:

  1. Penyelesaian Sengketa Tanah:
    • Adverse Possession dapat digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa tanah. Jika seseorang telah menguasai dan mengelola tanah untuk jangka waktu yang ditentukan, mereka mungkin dapat mengajukan klaim hak kepemilikan tanah berdasarkan prinsip adverse possession, terlepas dari siapa pemilik asli tanah itu.
  2. Investasi Properti dan Due Diligence:
    • Investor properti dan pengembang dapat menghadapi risiko adverse possession jika mereka tidak melakukan due diligence dengan baik terkait sejarah kepemilikan tanah. Memahami riwayat penggunaan tanah dan apakah ada pihak yang mungkin memiliki klaim adverse possession dapat menjadi bagian penting dari penilaian risiko investasi.
  3. Pertimbangan Pembiayaan:
    • Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk pembelian properti mungkin mempertimbangkan risiko adverse possession dalam mengevaluasi keamanan pinjaman. Jika ada risiko bahwa seseorang memiliki klaim terhadap tanah, ini dapat mempengaruhi keputusan pemberian pinjaman.
  4. Perlindungan Hak Pemilik Asli:
    • Adverse possession juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi hak pemilik asli. Jika pemilik tanah tidak hadir atau tidak menjaga hak-haknya terhadap tanah, dan orang lain memenuhi syarat untuk adverse possession, pemilik asli dapat kehilangan hak kepemilikan.
  5. Perencanaan Pemanfaatan Tanah:
    • Pemilik tanah dan pengembang perlu mempertimbangkan risiko adverse possession ketika merencanakan pemanfaatan tanah. Mengevaluasi risiko dan melindungi hak kepemilikan dapat menjadi faktor kunci dalam perencanaan pengembangan properti.

Pemahaman konsep adverse possession penting dalam industri properti karena dapat memiliki dampak langsung pada kepemilikan, nilai, dan pengembangan tanah. Oleh karena itu, pemangku kepentingan properti perlu memahami implikasi hukum dan merencanakan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan mereka.

Semoga penjelasan definisi kosakata Adverse Possession  dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA