Balik Nama dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Balik Nama merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Balik Nama tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Balik Nama adalah mengganti nama pemilik lama (penjual) dalam sertifikat hak milik dengan nama pemilik baru (pembeli), Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jualbeli antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Pelaksanaan proses Balik Nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, tempat tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, pada sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut, yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian, proses Balik Nama telah selesai dilakukan, sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah/bangunan yang baru.

Penggunaan makna istilah Balik Nama sendiri dalam industri properti adalah proses formal yang melibatkan perubahan pemilik atau penerima hak atas suatu properti dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini mencakup pengalihan kepemilikan legal atas properti tersebut dari individu, badan usaha, atau entitas lain kepada pihak lain yang sah. Umumnya, balik nama sering terjadi dalam konteks industri properti saat seseorang atau badan usaha menjual atau mentransfer hak kepemilikan atas suatu properti kepada orang atau entitas lain.

Penggunaan makna Balik Nama dalam industri properti adalah sebagai berikut:

  1. Penjualan Properti: Balik Nama terjadi saat properti dijual kepada pihak lain. Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik properti dalam dokumen-dokumen hukum yang mengatur kepemilikan properti tersebut.
  2. Peralihan Hak Kepemilikan: Balik Nama adalah mekanisme hukum untuk mentransfer hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Ini mencakup perubahan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang mencantumkan nama pemilik properti.
  3. Prosedur Hukum: Balik Nama melibatkan prosedur hukum dan administratif yang harus diikuti sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat properti tersebut terletak.
  4. Pembaruan Dokumen Kepemilikan: Setelah transaksi penjualan, dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat tanah atau akta kepemilikan harus diperbarui dengan nama dan rincian pemilik baru, mencerminkan perubahan kepemilikan.
  5. Pemindahan Hak dan Kewajiban: Balik Nama juga melibatkan pemindahan hak dan kewajiban terkait properti, termasuk hak dan tanggung jawab atas pinjaman atau pajak properti.
  6. Perubahan Catatan Hukum: Selama proses Balik Nama, catatan hukum harus diperbarui untuk mencatat perubahan kepemilikan dan memastikan keabsahan transaksi.

Semoga penjelasan definisi kosakata Balik Nama dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA