Balik Nama dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Balik Nama merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Balik Nama tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Balik Nama adalah mengganti nama pemilik lama (penjual) dalam sertifikat hak milik dengan nama pemilik baru (pembeli), Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jualbeli antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Pelaksanaan proses Balik Nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, tempat tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, pada sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut, yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian, proses Balik Nama telah selesai dilakukan, sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah/bangunan yang baru.
Penggunaan makna istilah Balik Nama sendiri dalam industri properti adalah proses formal yang melibatkan perubahan pemilik atau penerima hak atas suatu properti dari satu pihak ke pihak lain. Proses ini mencakup pengalihan kepemilikan legal atas properti tersebut dari individu, badan usaha, atau entitas lain kepada pihak lain yang sah. Umumnya, balik nama sering terjadi dalam konteks industri properti saat seseorang atau badan usaha menjual atau mentransfer hak kepemilikan atas suatu properti kepada orang atau entitas lain.
Penggunaan makna Balik Nama dalam industri properti adalah sebagai berikut:
Semoga penjelasan definisi kosakata Balik Nama dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.