Cedera Janji (wanprestasi) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Cedera Janji (wanprestasi) merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Cedera Janji (wanprestasi) tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Cedera Janji (wanprestasi) adalah tidak memenuhi janji (prestasi) yang berdasarkan perjanjian baik perjanjian pokok, perjanjian fidusia, maupun perjanjian lainnya.
Cedera Janji, yang dalam bahasa hukum disebut wanprestasi, merujuk pada situasi di mana salah satu pihak yang terlibat dalam suatu kontrak atau perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi kontrak tersebut. Wanprestasi terjadi ketika pihak tersebut tidak memenuhi janji, syarat, atau kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, baik secara sepenuhnya atau sebagian.
Dalam industri properti, penggunaan makna Cedera Janji (wanprestasi) meliputi:
Semoga penjelasan definisi kosakata Cedera Janji (wanprestasi) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.