Certificate of Occupancy (COO) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Certificate of Occupancy (COO) merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Certificate of Occupancy (COO) tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Certificate of Occupancy (COO) adalah pernyataan yang dikeluarkan pemerintah setempat yang menerangkan bahwa sebuah bangunan yang baru dibangun sudah sesuai dengan semua kode dan dapat ditempati.
Certificate of Occupancy (COO), dikenal juga sebagai Certificate of Completion atau Occupancy Permit, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah setempat atau badan pemerintah terkait, yang memberikan izin atau persetujuan untuk memanfaatkan suatu bangunan atau properti untuk tujuan tertentu. Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan atau unit properti tersebut telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang yang diperlukan untuk penggunaan yang diinginkan.
Dalam industri properti, penggunaan makna Certificate of Occupancy (COO) meliputi:
Semoga penjelasan definisi kosakata Certificate of Occupancy (COO) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.