Cost and Fee dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Cost and Fee merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Cost and Fee tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Cost and Fee adalah sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10-15%), dengan harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja yang dapat mengikuti atau berubah selama proyek belum selesai.

Cost and Fee (Biaya dan Biaya) dalam industri properti merujuk pada pengeluaran dan honorarium yang terkait dengan berbagai aspek properti, termasuk akuisisi, pengembangan, perawatan, dan pengelolaan properti. Istilah ini mencakup semua biaya yang dikeluarkan selama siklus hidup properti, dari awal hingga pemeliharaan dan peningkatan.

Penggunaan makna Cost and Fee dalam industri properti meliputi:

  1. Biaya Akuisisi: Merupakan biaya yang terkait dengan pembelian properti, seperti harga beli, biaya transaksi, pajak, dan biaya hukum.
  2. Biaya Pengembangan: Termasuk biaya yang terkait dengan pembangunan atau pengembangan properti, seperti biaya konstruksi, perizinan, desain, pengawasan proyek, dan biaya konsultasi.
  3. Biaya Perawatan dan Pemeliharaan: Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga dan memelihara properti agar tetap dalam kondisi yang baik dan fungsional.
  4. Biaya Operasional: Termasuk biaya yang terkait dengan operasional sehari-hari properti, seperti biaya utilitas, keamanan, manajemen properti, dan asuransi.
  5. Biaya Pemasaran dan Penjualan: Biaya yang terkait dengan pemasaran dan penjualan properti, termasuk iklan, promosi, dan komisi agen real estat.
  6. Biaya Peningkatan Properti (Renovasi): Termasuk biaya yang terkait dengan perbaikan atau perubahan properti untuk meningkatkan nilai atau kualitas properti.
  7. Biaya Pengelolaan Properti: Biaya yang terkait dengan pengelolaan properti, termasuk biaya manajemen properti dan pengelolaan sewa.
  8. Honorarium Jasa Profesional: Biaya untuk jasa profesional seperti advokat, insinyur, arsitek, dan konsultan properti.
  9. Biaya Perizinan dan Pajak: Termasuk biaya terkait dengan perizinan dan pajak properti, termasuk pajak properti tahunan.

Semoga penjelasan definisi kosakata Cost and Fee dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA