Encumbrance dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Encumbrance merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Encumbrance tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Encumbrance Status penggunaan sebuah properti (semisal sedang dalam proses gadai) ataupun kondisi yang bisa dikenakan pada suatu properti.

Encumbrance dalam industri properti merujuk pada hak atau klaim tertentu yang melekat pada properti yang dapat membatasi atau memengaruhi kepemilikan, penggunaan, atau penjualan properti tersebut. Encumbrance dapat muncul dalam berbagai bentuk, dan ini adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh pemilik properti, calon pembeli, atau pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

Beberapa contoh encumbrance dalam industri properti meliputi:

1. Hipotek: Hipotek adalah bentuk pinjaman yang dijamin dengan properti. Sebagai pemilik properti, jika Anda mengambil hipotek, maka pihak pemberi pinjaman memiliki hak atas properti sampai Anda melunasi pinjaman tersebut.

2. Hak Sewa: Pihak ketiga atau penyewa mungkin memiliki hak untuk menyewa atau menggunakan properti untuk jangka waktu tertentu, yang dapat membatasi penggunaan properti oleh pemilik.

3. Hak Tanggungan: Hak tanggungan adalah hak yang memberikan pihak lain (biasanya bank atau kreditor) hak atas sebagian dari hasil penjualan properti jika pemilik gagal membayar hutangnya.

4. Hak Guna Bangunan: Ini adalah hak yang memungkinkan seseorang atau entitas memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain selama jangka waktu tertentu. Setelah periode tersebut berakhir, bangunan tersebut biasanya menjadi milik pemilik tanah.

5. Larangan Pembangunan: Larangan pembangunan dapat diberlakukan oleh otoritas setempat atau perjanjian kontraktual, yang menghentikan pemilik properti untuk melakukan pembangunan atau perubahan tertentu pada properti.

6. Hak Pengekangan: Ini adalah hak untuk menahan atau menunda penjualan properti sampai klaim tertentu atau hutang dibayar.

7. Pembatasan Zonasi: Pemerintah daerah dapat mengatur properti berdasarkan penggunaan zonasi tertentu, yang dapat membatasi bagaimana properti tersebut dapat digunakan.

8. Easement: Easement adalah hak pihak ketiga untuk menggunakan atau mengakses sebagian dari properti, misalnya, hak untuk melintasi tanah seseorang.

Semoga penjelasan definisi kosakata Encumbrance dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Busdev3. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA