Fixed Lease dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Fixed Lease merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Fixed Lease tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Fixed Lease adalah jenis penyewaan; penyewa membayar sejumlah uang yang besarannya tetap selama jangka waktu penyewaan.
Penggunaan makna istilah Fixed Lease sendiri dalam industri properti adalah untuk yang mengacu pada jenis perjanjian sewa di mana jumlah sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik properti tetap atau fixed selama periode sewa tertentu. Artinya, dalam fixed lease, besarnya sewa bulanan atau tahunan tidak berubah sepanjang masa sewa berlangsung.
Ini berarti bahwa baik penyewa maupun pemilik properti menyetujui jumlah sewa tetap yang harus dibayarkan selama periode sewa, tanpa mempertimbangkan fluktuasi pasar atau biaya tambahan seperti biaya utilitas atau perbaikan. Oleh karena itu, risiko perubahan biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyewa.
Fixed lease biasanya memiliki keuntungan bagi penyewa yang ingin memprediksi dan mengelola anggaran mereka dengan lebih mudah, karena mereka tahu persis berapa banyak yang harus mereka bayarkan setiap bulan. Namun, di sisi lain, pemilik properti mungkin kehilangan fleksibilitas untuk menyesuaikan sewa dengan perubahan pasar atau biaya yang dapat berubah seiring waktu.
Penggunaan fixed lease dalam industri properti adalah untuk menciptakan stabilitas finansial bagi penyewa dan memberikan jaminan pendapatan yang konsisten bagi pemilik properti. Ini adalah pilihan umum dalam persewaan komersial, terutama ketika kesepakatan jangka panjang dibutuhkan.
Semoga penjelasan definisi kosakata Fixed Lease dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.