Leased Fee dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Leased Fee merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Leased Fee tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Leased Fee adalah sistem pertukaran yang memungkinkan penyewa menggunakan properti, kemudian pemilik berhak menerima pendapatan sewa atau menarik kembali properti, pada saat berakhirnya sewa.

Penggunaan makna istilah Leased Fee sendiri dalam industri properti adalah nilai keuangan dari hak kepemilikan suatu properti yang dimiliki oleh pemilik tanah (landlord) untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak sewa atau lease. Dalam hal ini, pemilik tanah memegang hak untuk menerima pembayaran sewa dari penyewa selama periode tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai Leased Fee meliputi:

  1. Besar Sewa: Jumlah pembayaran sewa yang diterima oleh pemilik tanah dari penyewa.
  2. Jangka Waktu Sewa: Durasi kontrak sewa yang tersisa.
  3. Kondisi Pasar: Kondisi pasar properti lokal dan permintaan sewa di wilayah tersebut.
  4. Kondisi Properti: Kondisi fisik dan kualitas properti.
  5. Faktor-faktor Lingkungan: Faktor lingkungan atau ekonomi yang dapat mempengaruhi nilai properti.

Semoga penjelasan definisi kosakata Leased Fee dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA