Leasehold dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Leasehold merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Leasehold tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Leasehold adalah kepemilikan dan kegunaan sebuah properti yang disewa pada jangka waktu tertentu.
Penggunaan makna istilah Leasehold sendiri dalam industri properti adalah merujuk kepada hak kepemilikan yang dimiliki oleh penyewa (lessee) atas properti, berdasarkan kontrak sewa (lease), untuk jangka waktu tertentu. Dalam Leasehold, pemilik tanah atau pemilik properti (landlord) memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan dan menguasai properti selama masa sewa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam konteks Leasehold, penyewa memiliki hak eksklusif untuk menggunakan properti selama masa sewa, tetapi kepemilikan sebenarnya tetap berada di tangan pemilik tanah atau landlord. Masa sewa dalam Leasehold dapat bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga beberapa puluh tahun, bahkan mungkin berabad-abad, tergantung pada kesepakatan antara penyewa dan pemilik tanah.
Leasehold memiliki implikasi penting dalam industri properti, termasuk:
Semoga penjelasan definisi kosakata Leasehold dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.