Leasehold Estate dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Leasehold Estate merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Leasehold Estate tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Leasehold Estate adalah hak yang dimiliki penyewa untuk menempati dan menggunakan properti selama masa sewa, dengan imbalan berupa biaya sewa.
Penggunaan makna istilah Leasehold Estate sendiri dalam industri properti adalah hak kepemilikan yang dimiliki oleh penyewa (lessee) atas suatu properti, berdasarkan kontrak sewa (lease), untuk jangka waktu tertentu. Leasehold Estate memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan dan menguasai properti selama masa sewa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Leasehold Estate, penyewa memiliki hak eksklusif untuk menggunakan properti selama masa sewa, tetapi kepemilikan sebenarnya tetap berada di tangan pemilik tanah atau landlord. Masa sewa dalam Leasehold Estate dapat bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga beberapa puluh tahun, bahkan mungkin berabad-abad, tergantung pada kesepakatan antara penyewa dan pemilik tanah.
Leasehold Estate memiliki implikasi penting dalam industri properti, termasuk:
Semoga penjelasan definisi kosakata Leasehold Estate dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.