Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) adalah Nilai perolehan tanah yang tidak dikenakan Uang Pemasukan yang berdasarkan Pagu tidak kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan Menteri Keuangan bagi masing-masing daerah bersangkutan.
Penggunaan makna istilah Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) sendiri dalam industri properti mengacu pada nilai suatu tanah yang diakuisisi tanpa memperhitungkan nilai uang pemasukan yang mungkin diterima dari tanah tersebut. Dalam konteks industri properti, NPTTKUP sering digunakan dalam konteks penilaian pajak properti atau penilaian properti yang digunakan untuk tujuan tertentu.
Penggunaan makna Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dalam industri properti adalah untuk:
Semoga penjelasan definisi kosakata Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.