Passed In dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Passed In merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Passed In tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Passed in adalah istilah untuk kondisi ketika sebuah benda tidak terjual karena harga yang diminta penjual tidak tercapai. Permasalahan dapat diselesaikan dengan negosiasi antara penjual dan penawar tertinggi .
Penggunaan makna istilah Passed In sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk pada suatu lelang atau penjualan properti yang tidak mencapai penawaran tertinggi atau harga yang diinginkan oleh penjual. Dalam konteks lelang properti, ketika suatu properti Passed In berarti bahwa penawaran tertinggi yang diajukan pada lelang tersebut tidak memenuhi atau tidak mencapai harga reserve (harga cadangan) yang telah ditetapkan oleh penjual.
Beberapa poin yang perlu dicatat terkait dengan istilah Passed In dalam konteks properti:
Semoga penjelasan definisi kosakata Passed In dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Busdev3. All rights reserved.