Sabuk Hijau (Greenbelt) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, maka sabuk hijau (greenbelt) merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata sabuk hijau (greenbelt)  tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh sebagian banyak orang pada umumnya.

Sabuk Hijau (greenbelt) merupakan ruang terbuka hijau yang bertujuan untuk membatasi perkembangan penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Penggunaan istilah Sabuk Hijau (Greenbelt) dalam industri properti memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain:

  1. Pertahankan Lingkungan Alami: Greenbelt bertujuan untuk mempertahankan atau memulihkan keindahan alam dan lingkungan. Area ini biasanya dijaga agar tetap terbuka dan hijau, tanpa adanya pembangunan atau perubahan signifikan pada lahan tersebut.
  2. Konservasi Sumber Daya: Greenbelt membantu dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam, seperti tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Dengan mempertahankan lahan sebagai sabuk hijau, dapat mengurangi tekanan eksploitasi sumber daya alam.
  3. Menyediakan Ruang Terbuka: Sabuk Hijau berfungsi sebagai ruang terbuka yang dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. Ini menciptakan area rekreasi, jogging, bersepeda, atau hanya untuk bersantai, memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan warga.
  4. Mengurangi Risiko Banjir: Sabuk Hijau dapat berperan sebagai buffer alami untuk mengurangi risiko banjir. Vegetasi di area ini dapat menyerap air dan mengurangi laju aliran air hujan, memberikan perlindungan lebih baik terhadap banjir.
  5. Meningkatkan Kualitas Hidup: Menjaga lingkungan hijau dan alami dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk setempat. Keberadaan sabuk hijau dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
  6. Peningkatan Nilai Properti: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa properti yang berdekatan dengan sabuk hijau dapat memiliki nilai lebih tinggi. Kehijauan dan ruang terbuka dapat menjadi faktor penentu yang menarik bagi calon pembeli atau penyewa properti.
  7. Zonasi Pembangunan Terencana: Pemanfaatan sabuk hijau juga dapat diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang dan zonasi pembangunan untuk memastikan bahwa pengembangan properti dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Semoga penjelasan definisi kosakata sabuk hijau (greenbelt) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam dunia properti di Indonesia.

© 2023, Busdev3. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA