Sales Leaseback dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, maka sales leaseback merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata sales leaseback tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh sebagian banyak orang pada umumnya.

Sale Leaseback merupakan strategi sewa guna usaha yang dilakukan pemilik properti dengan cara menjual propertinya kepada investor, dan kemudian menyewanya kembali. Strategi ini membebaskan modal yang seharusnya dibekukan dalam ekuitas.

Berikut adalah beberapa poin utama yang terkait dengan konsep sales leaseback dalam industri properti:

  1. Penjualan Aset: Pemilik properti menjual propertinya kepada investor atau pihak lain. Sebagai hasilnya, pemilik properti menerima dana dari penjualan tersebut.
  2. Pembiayaan atau Modal: Transaksi ini dapat digunakan sebagai cara untuk memperoleh dana tunai (modal) tanpa harus meminjam uang dari lembaga keuangan. Dana yang diperoleh dari penjualan dapat digunakan untuk investasi dalam bisnis, membayar utang, atau tujuan keuangan lainnya.
  3. Sewa Kembali (Leaseback): Setelah penjualan, pemilik properti menyewakan kembali fasilitas yang sama dari pembeli. Ini memungkinkan pemilik untuk tetap menggunakan properti tersebut untuk kegiatan operasional mereka.
  4. Manfaat Pajak: Sales Leaseback juga dapat memberikan manfaat pajak tertentu, tergantung pada hukum pajak yang berlaku di suatu wilayah. Pemilik properti dapat memanfaatkan perlakuan pajak yang menguntungkan dari transaksi ini.
  5. Fleksibilitas dan Likuiditas: Transaksi Sales Leaseback memberikan fleksibilitas kepada pemilik properti untuk tetap mengoperasikan bisnis mereka di tempat yang sama sambil membebaskan modal yang terikat pada properti. Ini dapat meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas keuangan.
  6. Keamanan Operasional: Dengan menyewa kembali fasilitas yang sama, pemilik bisnis atau perusahaan dapat memastikan keberlanjutan operasional tanpa harus pindah dari lokasi yang strategis atau penting bagi bisnis mereka.
  7. Kewajiban Sewa: Setelah penjualan, pemilik properti menjadi penyewa dan harus membayar sewa kepada pemilik baru. Kewajiban sewa, termasuk durasi sewa dan besaran sewa, biasanya diatur dalam perjanjian sewa.

Sales Leaseback sering kali menjadi strategi finansial yang berguna, terutama ketika pemilik properti ingin memanfaatkan nilai ekuitasnya tanpa kehilangan akses ke fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya.

Semoga penjelasan definisi Sales Leaseback dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam dunia properti di Indonesia.

© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA